
Dangri, DenPost
Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kota Denpasar menggelar rapat dengar pendapat secara virtual dengan jajaran eksekutif, Senin (8/6). Agenda yang dibahas masalah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal di Perumda Air Minum Tirta Sewakadharma (PDAM). Sejumlah pertanyaan mengemuka dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus IX, IGM Wira Namiartha, didampingi Wakil Ketua Pansus IX, I Kompyang Gede dan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.
Salah satu yang mengemuka usulan tentang pola penyertaan modal yang dilakukan secara terpisah. Terutama untuk barang dan penyertaan modal dalam bentuk dana. Bukan hanya itu, anggota Pansus IX, Putu Oka Mahendra, yang mengikuti rapat secara virtual juga mengusulkan penyertaan modal itu dalam bentuk hibah. Tahun ini, Pemkot akan melakukan penyertaan modal sebesar Rp 34,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp 326 miliar lebih dalam bentuk barang.
Usulan serupa disampaikan anggota Pansus IX, Agus Wirajaya. Pihaknya berharap agar penyertaan modal dirinci pada penjelasan, untuk memudahkan pengawasan.
Direktur Administarsi Umum dan Keuangan Perumda Air Minum, Ni Putu Sri Utami mengatakan, pola hibah yang digunakan Perumda harus menyiapkan dana 25 persen untuk pajak, karena hibah itu termasuk pendapatan. Karena itu, polanya lebih baik penyertaan modal seperti sekarang, hanya menyiapkan dana penyusutan sebesar 5 persen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus IX, Kompyang Gede meminta akan kembali mengundang jajaran Perumda Air Minum untuk membahas penggunaan anggaran yang diberikan Pemkot selaku pemilik modal. Karena secara umum, jajaran Perumda yang paling mengetahui apa program kerjanya ke depan setelah mendapatkan tambahan modal lagi. (105)