
Sumerta, DenPost
Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 29 penduduk pendatang (duktang) tanpa dilengkapi surat keterangan (Suket) jalan dan hasil rapid test yang diamankan di Desa Tegal Kerta, Jumat (12/06/2020). Pasalnya, duktang ini datang dari zona merah di Jawa Timur (Jatim).
”Kami mengamankan 29 duktang ini menindaklanjuti laporan dari Perbekel Desa Tegal Kerta bahwa duktang yang datang ke salah satu dusun atau banjar di Desa Tegal Kerta berasal dari zona merah penyebaran virus corona. Karenanya seluruh duktang ini ditolak dan minta bantuan ke Satpol PP untuk mengamankan,’’ kata Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Anom Sayoga mengaku, ke 29 duktang asal Surabaya dan Madura ini sudah dipulangkan lewat Pelabuhan Gilimanuk bekerja sama dengan Satpol PP Jembrana dan ASDP Gilimanuk. Sebab, duktang ini lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk tanpa dilengkapi suket dan raid test sesuai yang dipersyaratkan ketika masuk wilayah Bali. ”Kami minta kepada masyarakat yang menerima kedatangan sanak saudara atau tamu dari zona merah pandemi Covid-19 melaporkan 1×24 jam ke kaling/kadus setempat guna mencagah penularan virus mematikan ini,’’ saran Anom Sayoga. (103)