
Negara, DenPost
Kabar simpang-siur di masyarakat mengenai rapid test (tes cepat) di Jembrana membuat Plt. Kadis Kesehatan Jembrana dr.I Putu Suekantara angkat bicara.
Suekantara, Jumat (12/6/2020) menegaskan tidak ada pungutan atau bayaran bagi sopir logistik dan pelajar ber-KTP Jembrana yang ikut tes cepat.
“Kebijakan masih sama seperti sebelumnya. Tidak dikenakan biaya (gratis) bagi pembawa logistik maupun pelajar/mahasiswa yang hendak rapid test di puskesmas. Syaratnya, mereka adalahwarga ber-KTP Jembrana,” tegas Suekantara.
Menurutnya, kebijakan itu berlaku di seluruh puskesmas se-Jembrana. Dinas Kesehatan juga sudah menyiapkan stok yang cukup bagi masing masing puskesmas untuk tes cepat.
Pungutan baru dikenakan bagi pelaku perjalanan umum yang secara mandiri hendak melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara, keluar daerah. Selain itu pungutan dikenakan bagi pelaku perjalanan asal luar Jembrana .
“Kami sudah informasikan ke masing masing puskesmas , termasuk standar tarif yang berlaku. Dengan demikian, di tiap-tiap puskesmas yang melaksanakan rapid test, biayanya sama. Termasuk biaya rapid test di RSU Negara,” ungkapnya.
Suekantara juga membolehkan jika ada warga yang secara mandiri ingin menjalani tes cepat di puskesmas. “Puskesmas juga sudah melayani rapid test untuk masyarakat umum mandiri. Ketentuan mandiri tentu mereka di luar ODP maupun warga yang masuk tracking kontak gugus tugas dalam penanganan covid-19, ” jelasnya.
Sebelumnya sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di medsos mengenai tarif tes cepat dipuskesmas. Banyak dari mereka yang mengira tes yang dulu gratis bagi masyarakat pembawa logistik dan pelajar itu kini dikenai biaya tertentu. (witari)