PPDB 2020 Hari Pertama, Boy Jayawibawa Tekankan Ini

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa

Dangri Klod, DenPost

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 jenjang SMA/SMK berlangsung perdana Senin (15/6/2020) pagi. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 wita sampai dengan pukul 12.00 wita, dan akan dibuka selama dua hari ke depan.

Pendaftaran hari pertama meliputi, jalur afirmasi, jalur sekolah dengan perjanjian, jalur anak inklusi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur sertifikat prestasi. Segala tahapan diupayakan berlangsung online atau dalam jaringan.

Baca juga :  Menkes Lantik Direktur Pelayanan Medik Sanglah

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengingatkan sekolah-sekolah agar jangan sampai ada calon siswa yang tercecer karena keterbatasan akses internet atau ponsel pintar.

“Secara keseluruhan tahapan dilakukan online, dari pendaftaran verifikasi dan pengumuman. Memang akan sulit, tapi kami berupaya meminimilasir,” ujarnya dalam rapat maya bersama Ombudsman RI Provinsi Bali, Senin siang.

Boy menyebutkan, tahapan PPDB yang berlangsung dalam jaringan tidak menutup kemungkinan adanya kendala teknis. Kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akses mendaftar, ia menyarankan agar segera menuju ke sekolah yang dituju.

Baca juga :  Rekayasa Perampokan, Ardiasih Terinspirasi dari Medsos

Di masing-masing sekolah, kata dia, telah dibangun posko PPDB yang menjadi pusat informasi terkait syarat dan ketentuan PPDB. Layanan yang diberikan tetap mengedepankan pencegahan penularan Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi masyarakat yang akan menuju posko PPDB di sekolah, akan diperiksa sesuai standar pencegahan Covid-19. Salah satunya pemeriksaan temperatur tubuh, menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

“Kepada ibu bapak guru dan tim posko PPDB, tolong bantu calon sisiswa untuk bisa mendaftar,” ingatnya. Begitu pula kepada jajaran Disdikpora Kabupaten/Kota agar menerapkan prosedur sesui dengan Permendikbud 44 Tahun 2019 tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021. (106)

Baca juga :  Dinilai Langgar Prokes, Café Black Mamba Ditutup Satpol PP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini