Sumerta Klod, DenPost
Program restrukturisasi kredit sangat dirasakan sangat bermanfaat oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19. Di Bali, program pemerintah pusat itu diterapkan sejumlah BUMN, salah satunya PT. Pegadaian yang diterapkan sejak Mei lalu.
Di Bali, pengajuan restrukturisasi kredit mencapai 1.682. Pimpinan Wilayah VII Pegadaian, Nuril Islamiah mengatakan, dari jumlah itu hanya 929 yang disetujui, 256 ditolak dan lainnya sedang dalam proses.
“Di Bali, program ini telah merestrukturisasi sebanyak Rp 59 miliar,” ujarnya Selasa (16/6) di kawasan Renon, Denpasar. Restrukturisasi dilakukan dengan menjeda pungutan kredit selama tiga bulan hingga 31 Juli 2020.
Jumlah yang disetujui terdiri dari 617 nasabah di Denpasar I yang mewilayahi sebagian Denpasar hingga Kabupaten Negara dan 312 nasabah di Denpasar II. Dalam praktiknya, program tersebut cukup diminati nasabah yang sebagian besar merupakan pengusaha.
Lebih lanjut, Deputi Bisnis Area Denpasar I, I Ketut Winata mengatakan, melalui program ini pihaknya memberikan keringanan tempo pembayaran. Namun ia mengatakan masih ada beberapa yang keliru memaknai program ini.
Tak jarang nasabah akan menilai program relaksasi ini berlaku otomatis atau tanpa pengajuan. Untuk mencegah hal itu, pihaknya telah menghubungi nasabah-nasabah yang dipandang terdampak Covid-19, dengan meninjau kondisi usaha mereka.
“Skema meringankan beban nasabah. Misalnya mereka punya pinjaman 10 juta. Kemarin dia minjam dua tahun, dengan sisiaya kami perpanjang jangkanya, dengan memenuhi persyarakat terlebih dahulu,” tuturnya.
Nuril menambahkan, pihaknya juga menyediakan program Gadai Peduli yang memberikan kredit tanpa bunga dengan pinjaman di bawah Rp 1 juta. Bisa dengan menggadaikan alat elektronik, emas, dan sepeda motor. “Caranya membawa barang jaminan, KTP dan KK,” pungkasnya. (106)