
Dauh Puri, DenPost
Pemkot Denpasar bakal memperketat mobilitas para pedagang dari luar Kota Denpasar untuk menekan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan mewajibkan para pedagang luar Denpasar wajib membawa surat keterangan (suket) tes cepat dengan hasil nonreaktif.
“Bapak walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar memerintahkan gugus tugas untuk melakukan pengetatan. Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan melakukan pengecekan, termasuk pengelola pasar yang jadi tempat mereka jualan,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, Selasa (30/6/2020).
Jika tidak menunjukkan hasil tes cepat nonreaktif, maka pedagang luar Denpasar tak akan diizinkan jualan. Hal ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Sekarang sedang disiapkan formula untuk pelaksanaannya. “Apalagi saat ini klaster penyebaran virus corona di pasar sudah terjadi seperti di Pasar Kumbasari. Hal ini juga sebagai upaya agar tak ada saling menyalahkan antara gugus tugas di daerah dengan Denpasar,” beber Dewa Rai.
Seperti kasus sebelumnya, banyak pedagang Pasar Kumbasari yang berasal dari luar Denpasar. Bahkan, seorang pedagang yang jualan di Denpasar menularkan virus corona di desanya di Karangasem. “Dengan suket rapid test non-reaktif ini, gugus tugas akan melakukan screening awal, sehingga pedagang dan pembeli sama-sama merasa nyaman saat ke pasar,” bebernya.
Mengenai biaya rapid test pedagang dari luar Denpasar, akan dibebankan ke pedagang masing-masing. Terkecuali jika di tempatnya jualan ada kasus positif corona sehingga gugus tugas melakukan rapid test massal. Mengingat SDM dan anggaran Pemkot Denpasar terbatas, maka tes dibebankan ke para pedagang. (eka)