PROFESI advokat hendaklah menjadi ujung tombak bagi masyarakat kecil pada umumnya. Jangan sampai keterbatasan dan ketidakmampuan secara finansial, warga justru terhambat mendapat keadilan dan perlindungan hukum. Demikian pendapat advokat muda, Alexander Ricardo Gracia, S.H., biasa disapa Arga.
Anak muda kelahiran Jakarta ini memilih terjun ke dunia advokat setelah menempuh pendidikan empat tahun dan menamatkan pencirikan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar.
Arga adalah anak ketiga dari tiga bersaudara dan merupakan anak pengacara kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar masih berkeluh-kesah akibat menjadi korban ketidakadilan, menurut Arga, terkadang dibingungkan karena tak jelasnya kepastian hukum akibat ulah para penegak hukum. Karenanya, advokat tentu saja sangat dibutuhkan. ‘’Saya berharap bisa cepat belajar dan bisa mengikuti langkah ayah, serta saya bisa menjadi advokat yang andal dan berintegritas,” bebernya.
Setelah menyelesaikan masa perkuliahan, Arga memilih berkarier dan menentukan pilihan bernaung di bawah organisasi advokat Peradi Slipi, Jakarta. Dia juga bercita-cita advokat andal, bahkan melebihi sang ayah, Togar Situmorang, terutama di jenjang pendidikan. ‘’Ayah saya bisa menempuh sampai strata tiga di Universitas Udayana,” ungkap Arga.
Menurut dia, profesi advokat sangat menantang karena melalui proses panjang, dimana seseorang yang ingin menjadi advokat harus berlatar belakang pendidikan hukum dan lanjut mengikuti pendidikan khusus profesi advokat. Kemudian mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat. Bila lulus sebelum beracara di pengadilan, maka harus disumpah di pengadilan tinggi. Lantaran jenjang yang sangat khusus pula, maka tanpa ada keraguan lagi, Arga bergabung di kantor ayahnya, Law Firm Togar Situmorang, di Denpasar. Dia juga ikut membantu mengurus perusahaan yang dipimpin kakaknya, Axl Mattew Situmorang, di PT Bali Global Service (BGS).
Arga menilai profesi advokat punya peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lain.
Selain itu, Arga menilai profesi advokat merupakan panggilan jiwa ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di masyarakat. Hal itu lebih banyak akibat ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum. (yad)