Sumerta Klod, DenPost
Merujuk arahan pemerintah pusat, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali menyalurkan stimulus berupa uang tunai. Kali ini, stimulus diberikan kepada pelaku usaha untuk sektor informal, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Dari target 55 ribu, yang memenuhi syarat itu hanya 43.400. Dibantu sebesar Rp 1.800.000, tidak banyak, tapi lumayanlah. Tadi saya dengar ada yang jualan canang,” ungkapnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, Kamis (3/7/2020) di kantornya.
Koster menyadari bahwa jumlah stimulus yang disalurkan belum ideal. Namun melalui langkah ini dia ingin mengirim pesan bahwa pemerintah telah berupaya. “Kanggoang pade bedik, pang ajak liu maan,” ungkapnya di hadapan puluhan perwakilan penerima sitmulus.
Terkait penyaluran anggaran tersebut, Koster mengingatkan kepala dinas memantau agar tidak terjadi korupsi. Dia menegaskan bantuan yang disalurkan harus utuh. “Kadis jangan korupsi, jangan motong-motongin bantuan orang,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana menjelaskan, dana Rp 1.800.000 itu merupakan jumlah kumulatif selama tiga periode yang terhitung dari Mei, Juni dan Juli. “Ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 600.000 per bulan diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2020,” paparnya.
Dia menerangkan, jumlah stimulus yang digelontorkan mencapai Rp 78.120.000.000. Dana tersebut berasal dari belanja tidak terduga APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.
Dalam kesempatan itu, Koster juga berharap bantuan stimulus yang disalurkan dapat bermanfaat bagi penerima. Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, dia mengingatkan agar para pelaku UMKM dan pelaku IKM agar menerapkan protokol kesehatan. (106)