Pemprov Bali Gratiskan BBNKB Hingga 18 Desember 2020

Pemprov Bali Gratiskan BBNKB Hingga 18 Desember 2020
Sekda Bali Dewa Made Indra (DenPost/ist)

Sumerta Klod, DenPost
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan No.33 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai pembebasan pokok dan/atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diberlakukan mulai Sabtu (4/7/2020).

Langkah itu merupakan respons pemerintah terhadap situasi perekonomian pada masa pandemi corona. Skema ini juga bertujuan memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum optimal. “Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan atau memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin, tapi faktor ekonomi,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda ) Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memimpin rapat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/6/2020).

Baca juga :  Virus Corona Merebak, Investasi Bernaker Tiongkok Diharap Dikaji Ulang

Menurut dia, langkah ini merujuk hasil razia gabungan yang dilakukan pada penghujung tahun 2019. Saat itu terungkap sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan, baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

Kebijakan ini akan berlangsung hingga 18 Desember 2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajiban melakukan balik nama kendaraan. Di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan kendaraan. “Secara fiskal, pemerintah tidak mendapat keuntungan pendapatan. Namum kami punya data yang lebih lengkap mengenai jumlah kendaraan yang beroperasi di Bali namun belum balik nama, “ tutur Dewa Indra.

Dalam menyukseskan tujuan ini, dia mengatakan ada empat pilar yang berperan yakni Pemprov Bali, kepolisian, Jasa Raharja, serta BPD Bali. Sekda yakin formasi ini bersinergi dengan apik. Kepada pihak itu, dia berharap agar mengefektifkan pelayanan. “Sosialisasikan ke masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik-baiknya,. Layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat, sehingga kebijakan ini berjalan efektif, “ pungkasnya. (wir)

Baca juga :  Turis Tiongkok Turun 13 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini