Mangupura, DenPost
Penumpang dan sopir yang masuk dan menggunakan fasilitas di Terminal Mengwi diwajibkan mengantongi surat keterangan rapid test non reaktif. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi penumpang terhindar dari Covid-19.
Kepala Terminal Mengwi, I Putu Bagus Mudita, mengatakan para penumpang kini sudah bisa menggunakan fasilitas yang ada di Terminal Tipe A Mengwi tersebut. Pasalnya, terminal sudah mulai buka pada, Jumat (19/6/2020). “Kita sudah mulai buka pertengahan bulan lalu, namun ondisinya masih sepi,” ujar Mudita, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, walau sudah buka, pihaknya mengingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan jaga jarak dan wajib menggunakan masker. Selain itu pula yang paling penting, penumpang dan sopir diwajibkan membawa surat keterangan rapid test non reaktif. ”Jadi yang berangkat diwajibkan membawa surat rapid test non reaktif. Entah itu penumpang atau sopirnya,” ujarnya. (115)