
Legian, DenPost
Meski sudah mengantongi surat rapid test dari daerah asalnya, ternyata penduduk pendatang tidak serta merta bisa tinggal di Legian. Mereka diwajibkan melakukan rapid test kedua, setelah tiba. Beberapa di antaranya malah memilih kabur dan tidak jadi tinggal di Legian.
“Kami memang memberlakukan pengawasan secara ketat, begitu tiba kami sarankan untuk rapid test kedua. Karena tidak mau, mereka tidak kami ijinkan tinggal di Legian dan sebagian malah kabur,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, Wayan Puspanegara, Kamis (16/7/2020).
Mantan Anggota DPRD Badung ini, memaparkan selain ada yang dipulangkan atau tidak diijinkan tinggal, beberapa di antaranya juga ada yang kabur saat hendak diminta rapid test. “Rapid test pertama kan untuk 7 hari, setelah lewat 7 hari kami minta untuk rapid test kedua. Ternyata mereka malah kabur, mungkin pindah ke kawasan lain,” ujarnya.
Dia menegaskan, siapapun boleh tinggal di Legian, namun tentunya harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi corona. Di sisi lain, dengan diberlakukannya rapid test untuk yang datang ke Bali lebih memudahkan pihaknya melakukan pemantauan.
“Kami harapkan ini harus menjadi atensi bersama agar penyebaran wabah ini bisa dicegah,” tandasnya. (113)