

Dangri, DenPost
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Berkenaan dengan hal itu, KPU Kota Denpasar telah melakukan berbagai kegiatan. Selain berbagai persiapan, sejumlah regulasi terkait dengan masa kampanye serta pencoblosan sudah pula diatur.
Itu diungkapkan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Denpasar, Senin (20/7/2020). Dia mengungkapkan, sejumlah persiapan proses pilkada untuk pemilihan walikota dan wakil walikota sudah berlangsung. Ada sejumlah kebijakan yang diatur dalam PKPU yang menjadi dasar landasan pelaksanaan semua tahapan pilkada. Termasuk dalam kegiatan kampanye.
Meski dalam masa pandemi covid-19, kampanye terbuka masih diizinkan. Hanya saja, semua tetap harus mengacu pada protokol kesehatan. Misalnya saja, jumlah peserta harus terukur dengan kapasitas ruangan. Bila kapasitas ruangan 100 orang, maka dengan menerapkan protokol kesehatan, maka yang bisa mengikuti kampanye hanya 50 persennya saja. Demikian pula sebelum mengikuti kegiatan, semua harus wajib melakukan prilaku hidup bersih agar terhindari dari covid-19.
Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, juga terungkap pertanyaan dari dewan, terkait kewenangan KPU bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Terhadap pertanyaan ini, Arsa Jaya menyebutkan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Namun, dipastikan kewenangan untuk itu akan dilakukan Bawaslu, karena mereka akan selalu hadir dalam setiap kegiatan. ‘’Sosialisasi akan lebih diintensifkan, sehingga masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan,’’ katanya. (105)