
Semarapura, DenPost
Tak ingin dikatakan “ompong” dalam melakukan penertiban, anggota Satpol PP Klungkung menyita sejumlah alat pertukangan di proyek pabrik garam di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Dawan, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.00 wita. Penyitaan alat pertukangan ini dilakukan karena masih ada buruh proyek yang membandel dengan kembali melakukan aktivitas di pabrik tersebut. Padahal proyek pabrik garam tersebut telah dihentikan dan diberikan SP 1 karena melanggar sejumlah aturan.
“Iya, kemarin (Minggu), anggota kami kembali turun dan mengamankan sejumlah alat kerja di pembangunan industri garam Kusamba karena melihat ada buruh proyek yang membandel tetap melakukan aktivitas disana,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, Senin (3/8/2020).
Menurut Putu Suarta, pihaknya di Satpol PP tidak akan main-main dalam melakukan penertiban. Apalagi proyek pabrik garam tersebut telah diberikan SP 1. Tapi pemilik proyek dikatakan “kucing-kucingan”. Sejumlah buruh proyek diam-diam bekerja setelah proyek tersebut dihentikan. Karena itulah, Suarta memerintahkan anak buahnya turun secara diam-diam pada malam hari.
”Ada sejumlah alat kerja seperti arko, mesin gerinda, cangkul dan lainnya kami ambil kemarin. Dan dan kami minta mereka membuat surat pernyataan. Jika masih bandel bekerja, baru akan kami buatkan SP (surat peringatan) kedua,” katanya.
Sebelumnya, pabrik garam milik pengusaha asal Karangasem, tinggal di Ubud Gianyar ini ditutup paksa oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Penutupan ini dilakukan karena proyek pabrik tersebut melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Bali serta Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung. (119)