Didatangi Pol.PP, Korban Mafia Tanah Ketakutan

Didatangi Pol.PP, Korban Mafia Tanah Ketakutan
PERIKSA SURAT - Rombongan Pol.PP Kota Denpasar yang dipimpin I Made Poniman saat memeriksa surat-surat kelengkapan kontrak rumah Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak 18, Sesetan, Densel. (DenPost/ist)

Sesetan, DenPost
Aksi sindikat mafia tanah di Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), kian meresahkan. Bagaimana tidak, Hendra yang mengontrak tanah Ketut Gede Pujiama di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, mengaku bahwa beberapa hari lalu didatangi oknum berbaju hijau. Kedua orang itu mengintip rumahnya sambil mengambil foto.

Lebih meresahkan lagi, pada Selasa (4/8/2020) rombongan Pol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman, mendatangi rumah Hendra. “Ada sekitar delapan sampai sepuluh orang yang datang dan mengaku ada laporan dari Muhaji, anggota tentara,” ujar Hendra di rumahnya.

Pol.PP, menurut Hendra, menanyakan perihal bangunan rumahnya. “Saya jelaskan saya bangun di atas tanah kontrak resmi ke Pujiama sejak tahun 2014 hingga 2042 mendatang,” tegasnya.

Baca juga :  Komisi IV Dorong Penanganan Kasus Anak Libatkan Lintas OPD

Sedangkan I Made Poniman, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di kantornya di Jalan Kecubung, Denpasar, membenarkan telah mendatangi Hendra di rumahnya berdasarkan laporan Muhaji. Poniman berdalih kedatangannya itu untuk mengecek perizinan rumah, bukan terkait sengketa perdata maupun pidana. “Sudah kami jelaskan ranah kami soal IMB, makanya kami ajak juga Dinas PUPR,” beber Poniman.

Pol.PP datang ke rumah Hendra sudah beberapa kali. Sebelumnya Pol.PP datang bersama beberapa orang, bahkan mereka pernah memeriksa Hendra di kantornya. Lantas kenapa Pol.PP agresif ke lokasi dengan objek sasaran sama? “Ini sesuai laporan. Nanti kami periksa juga kalau rumah lainnya tidak berizin,” beber Poniman.

Baca juga :  Togar Situmorang: Ciduk Terduga Teroris, Bravo Densus 88

Sementara itu Wihartono, selaku kuasa hukum Pujiama, menyayangkan tindakan Pol.PP mendatangi rumah yang dikontrak Hendra. “Jelas bahwa perkara pemalsuannya yang sedang diselidiki Polda Bali, ternyata ada campur tangan dari instansi yang ikut dalam proses penyelidikan,” tegas Wihartono.

Dijelaskan pula, Pol.PP tidak pernah masuk ranah pidana. Dia hanya sebagai penegak perda. Pihak Muhaji sebagai pemegang hak sertifikat yang patut diduga bukan pembeli beritikad baik. Muhaji disebutkan Wihartono memegang hak baru tahun 2020 tepatnya 1 April 2020. Sedangkan bangunan dua lantai itu ada sejak Hendra mengontrak tahun 2014. “Kesewenang-wenangan Pol.PP menggeruduk dengan jumlah banyak, saya kira overacting. Walikota Denpasar patut mencurigai adanya penggunaan kekuasan Pol.PP melakukan pengusiran atau pengosongan padahal bukan ranahnya,” tegas Wihartono.

Baca juga :  Polda Bali Selidiki Dugaan Pelanggaran di Muntig Siokan

Pengacara yang kerap menangani perkara perdata itu berharap agar Pol.PP atau instansi terkait tidak berlebihan di masa pandemi covid-19, apalagi over-kekuasaan.

Wihartono juga membantah bila Muhaji telah menguasai tanah itu sejak tahun 2017. “Bagaimana mungkin? Sedangkan sertifikat baru terbit tahun 2018. Dimana peranan pihak Muhaji?” tegas Wihartono heran.

Wihartono berharap polda mencermati atau melakukan penyelidikan keterkaitan Pol PP dalam kasus ini. “Saya kira dalam waktu dekat ini Polda Bali menaikkan perkara ini dari dumas ke laporan polisi serta mengungkap siapa yang terlibat dalam sidikat mafia tanah?” imbuh pengacara yang hobi otomotif ini. (yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini