

Kuta, DenPost
Aparat Dit. Polairud Polda Bali tak menahan dua tersangka pengoplos ratusan elpiji. Polisi beralasan hukuman tersangka Made Dedeg dan Ketut Gejir Suyasa itu di bawah 5 tahun.
Sedangkan dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 700 tabung elpiji oplosan yang diangkut truk Hino di KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai, pada 21 Juli lalu. “Barang bukti yang disita adalah milik Made Dedeg. Sedangkan truk disopiri Ketut Gejir. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun,” kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi, Rabu (5/8/2020).
Meski demikian, tambahnya, pengungkapan kasus pengoplosan elpigi ini masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan ratusan tabung elpiji yang diamankan kini dititip agar aman hingga kasusnya disidangkan di pengadilan. “Kasus ini sudah kami proses. Barang bukti sudah juga kami titip di tempat penitipan barang bukti Rubasan,” jelasnya.
Menurut Kombes Toni, tersangka Made Dedeg dan Ketut Gejir Suyasa dijerat UU Pelayaran dan Migas. Pengungkapan kasus elpiji tersebut berawal dari kerja sama antara Dit.Polairud Polda Bali dengan KP Pelikan 5008 Korpolairud Baharkam Polri yang mencurigai truk Hino bermuatan 700 tabung elpiji yang diduga oplosan. Truk tersebut rencananya bongkar-muat di atas KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai. Truk Hino itu sejatinya sudah berada di atas kapal dengan tujuan Padangbai-Lembar.
Saat truk bernopol DK 8065 TA yang tertutup terpal warna hitam itu digeledah, ditemukanlah 700 tabung elpiji berbagai ukuran seperti 3 kg dan 12 kg yang ditutupi ban luar mobil dan sangkar ayam. (yan)