
Gianyar, DenPost
Petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, Kepala Lingkungan Bitera menyegel usaha tahu dan tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar pada Rabu (19/8/2020) lalu. Usaha tersebut disegel karena tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan akibat limbah yang dibuang ke sungai sekitar. Namun, papan segel yang sebelumnya dipasang petugas terlihat sudah dicopot.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha, Senin (24/8/2020) mengatakan, di tempat itu ada tiga usaha tempe dan tahu. Yang disegel pemerintah adalah usaha tempe tahu milik Erawati. Sementara yang masih beroperasi yakni dua usaha usaha serupa yang ada di sebelah usaha milik Erawati. Kedua usaha yang beroperasi itu sebelumnya sudah mendapat izin dari camat. Namun karena mencemari lingkungan, Camat akhirnya mencabut izin tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP2).
Disinggung soal segel yang tidak ada di tempatnya, Watha berdalih segel tersebut di taruh di atas pintu masuk agar tak menggangu keluar-masuk barang dari dua usaha lainnya. “Usaha tahu tempe milik Erawati yang disegel sudah tidak beroperasi. Hanya yang dua yang diberikan SP 2 oleh camat yang beroperasi. Tentang segel itu karena dipasang dipintu masuk dan mengganggu sehingga ditaruh di atasnya,” terang Watha.
Bersama pecalang, Watha menngaku tetap memantau aktivitas usaha tersebut. “Kami memberikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri bangunan usaha tahu dan tempe tersebut,” tegasnya. (116)