Peraturan Pemprov Bali Belum Dicabut, Gilimanuk Masih Wajibkan Rapid Test

Peraturan Pemprov Bali Belum Dicabut, Gilimanuk Masih Wajibkan Rapid Test
RAPID TEST - Aktivitas di pos pemeriksaan terpadu di Gilimanuk dan pemeriksaan rapid test oleh gugus tugas masih berlangsung.

Negara, DenPost

Pemerintah Provinsi Bali masih menerapkan wajib rapid test untuk pelaku perjalanan antardaerah. Sementara Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan meminta kepada otoritas Pelabuhan Ketapang tidak mewajibkan rapid test baik yang masuk maupun keluar Jawa Timur bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut.
Surat pemberitahuan itu dikirim Dinas Perhubungan Jawa Timur tanggal 24 Agustus ke ASDP Cabang Ketapang. Dengan munculnya surat tersebut, setiap pelaku perjalanan dari Jawa Timur dan dari Gilimanuk (masuk Jawa Timur) tidak lagi wajib membawa hasil rapid test.

Baca juga :  Kebakaran, Lima Sertifikat  Ludes

Hal ini merujuk pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan penyebaran covid-19. Salah satunya dalam SE itu tidak diwajibkan melengkapi rapid test bagi penumpang kapal. Namun tetap menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan sebelum dan masuk kapal dan jaga jarak.

Adanya perbedaan keputusan antar-provinsi terkait syarat pelaku perjalanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk membuat bingung warga.
Menyikapi hal ini, Rabu (26/8/2020) hari ini digelar rapat oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, rapat tersebut baru dimulai.

Sebelumnya pada Selasa (25/8/2020), GM ASDP Ketapang, Fahmi Alweni, membenarkan telah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan rapid test. Namun untuk wewenang pelaksanaan itu, dikatakan berada di KKP.

Baca juga :  Puluhan Ekor Penyu Hijau Diamankan TNI AL di Pesisir Kelatakan

Sementara itu, peraturan Provinsi Bali terkait wajib rapid test bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui jalur darat (pelabuhan) masih tetap berlaku. Kepala Dinas Perhubungan Jembrana, Made Dwi Maharimbawa, menegaskan, pelaku perjalanan masuk Bali tetap wajib rapid test. Dikatakannya, surat dari Pemerintah Provinsi Bali terkait wajib rapid test pelaku perjalanan darat itu belum dicabut. Pihaknya juga telah mengetahui adanya surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan rapid test di Ketapang.

Baca juga :  Tim Gabungan Jembrana Gencarkan Operasi Penegakan Prokes

Maharimbawa mengatakan, meskipun di Ketapang  sudah dibebaskan tetapi bagi yang masuk Bali tetap berlaku wajib rapid test. (120)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini