
Kereneng, DenPost
Proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dikebut. Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah merampungkan dan melimpahkan berkas pertama ke Kejaksaan Tinggi Bali. Seperti diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto. Pihak Kejati telah menerima berkas tahap 1 dari Polda Bali. “Jaksa Penuntut Umum akan meneliti terlebih dahulu berkas-berkas yang telah diterima,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Menurut Harlianto, bila masih dinyatakan belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke Polda Bali agar dilengkapi lagi. “Lengkap dalam hal ini yakni memenuhi syarat formil dan materiil berkas pidana,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam mengawal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI ini, Kejati Bali sudah menunjuk 6 jaksa. “Ada 6 orang jaksa. Pimpinan yang menentukan siapa-siapa saja. Tidak diatur berapa orang. Yang jelas penunjukannya berdasarkan keputusan pimpinan yang didasarkan penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini,” papar Harlianto.
Penunjukan jaksa itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dikatakan pula, sebelum berkas masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali, sudah ada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan, salah satu tugasnya meneliti berkas tahap pertama. (124)