
Gianyar, DenPost
Puluhan warga dari Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar mendatangi Kantor DPRD Gianyar, Rabu (26/8/2020). Tujuan kedatangan warga berpakaian adat itu, untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa kasus perebutan pelaba pura dengan Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar.
Di mana, eksekusi tanah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan akan dilakukan pada, Senin (31/8/2020).
Kedatangan warga dengan berpakaian adat madya ini, sambil membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan “Eksekusi…..No, Bersatu….Yes.
Kedatangan warga diterima Pimpinan DPRD Gianyar, di antaranya I Wayan Tagel Winarta; Wakil Ketua, I Gusti Ngurah Anom Masta; Ida Bagus Gaga Adi Saputra, serta Anggota Dewan Dapil Tegallalang-Payangan, Wayan Ekayana dan Ondo Wirawan. Pertemuan berlangsung di ruangan rapat Kantor DPRD Gianyar.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan pihak Pakudui Kangin minta keadilan dalam sengketa kasus ini. Di mana, dalam putusan terakhir sudah ingkrah dimenangkan Pakudui Kawan.
Wayan Subawa, selaku perwakilan Pakudui Kangin, didampingi sejumlah kuasa hukum, menyatakan dalam kasus tersebut pihaknya akan taat dengan putusan hukum dari pengadilan. Hanya saja, pihaknya minta keadilan terkait eksekusi yang akan dilakukan. “Kami warga Pakudi Kangin taat terhadap hukum. Namun, dalam eksekusi objek yang disengketakan dengan bukti-bukti yang memenangkan Pakudi Kawan harus singkron,” katanya.
Selain itu, warga sebagai penganut Hindu, agar tetap bisa menjalankan upacara adat yang telah mereka jalankan sejak dari nenek moyangnya.
Dijelaskan juga upaya perdamain yang sudah pernah dilakukan tidak kunjung terwujud. Dari kasus ini mencuat tahun 2006 lalu, dan tahun 2007 lalu, sudah dilakukan upaya perdamaian, namun tidak bisa terwujud. Selanjutnya pada tahun 2011 lalu, kembali dilakukan upaya perdamaian, namun tidak membuahkan hasil.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan dewan yang hadir menyampaikan mereka tidak bisa memuaskan atau mendukung pihak manapun. Mereka juga tidak bisa menginterpensi kasus hukum yang sedang berjalan tersebut. “Tugas kami di dewan menampung aspirasi masyarakat, kami tidak bisa menginterpesi kasus hukum yang sudah berjalan apalagi putusan sudah ingkrah,” kata Ketua DPRD Gianyar, Wayan Tagel Winarta.
Hanya saja, pihaknya bisa menyampaikan aspirasi ini kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada bupati dan pengadilan.
Dewan berharap dalam pelaksanaan eksekusi nanti perlu diperhatikan protokol kesehatan, mengingat situasi setiap harinya selalu ada kenaikan kasus positif Covid-19.
Kuasa Hukum Pakudui Kawan, Hedi Hartaka, mengaku pihaknya bersedia untuk melakukan perdamaian, asalkan mediasinya berlangsung di Kantor DPRD Gianyar. (116)