PN Denpasar Lockdown, Jerinx Masih Ditahan di Rutan Polda Bali

Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx
USAI DIPERIKSA - Tersangka Jerinx didampingi istri dan kuasa hukumnya usai diperiksa di Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (18/8/2020).(DenPost/ist)

Kereneng, DenPost

Meski berkas perkara dinyatakan lengkap, namun penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali belum menyerahkan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID beserta barang bukti ke Kejati Bali. Hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) masih lockdown.

Tersangka Jerinx SID direncanakan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejati pada Kamis (27/8) siang, setelah berkasnya diyatakan lengkap. “Pelimpahan berkas tetap berjalan. Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Suardana alias Gendo telah menandatangani berkas pelimpahan di Direktorat Reskrimsus Polda Bali,” kata salah seorang petugas.

Baca juga :  Serapan Elpiji 3 Kg Stabil, Non-subsidi Malah Anjlok

Sementara itu, Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II, Jerinx menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Karena situasi di PN (Pengadilan Negeri) masih lockdown, penahanan tersangka dititipkan di sini (rutan Polda Bali). Setelah situasi normal, baru kami limpahkan,” ujar Eka Widanta yang ditemui di Polda Bali.

Dilanjutkannya, tidak menutup kemungkinan sampai menjalani sidang, Jerinx dititipkan di rutan di Polda Bali karena LP Kerobokan belum menerima tahanan baru karena covid-19. “Sidangnya nanti secara daring mengikuti prosedur di PN,” ungkapnya. (124)

Baca juga :  Sembuh, Pasien Covid-19 di Padangsambian Kaja Dipulangkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini