Warga Pakudui Tempek Kangin Mengadu ke Provinsi

Picsart 08 27 06.51.02
BERTEMU DPRD BALI - Wayan Subawa, selaku Penyarikan Pura Puseh Desa Adat Pakudui bertemu Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta.

Sumerta Klod, DenPost

Perwakilan warga Tempekan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Tegallalang datang ke Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020). Mereka yang diterima Ketua Komisi IV, I Gusti Putu Budiarta, mengadu terkait rencana eksekusi pelaba Pura Puseh Desa Adat Pakudui pada, 31 Agustus 2020.

Perwakilan warga, Wayan Subawa, mengatakan apabila eksekusi itu terjadi, maka warga Tempekan Pakudui Kangin akan kehilangan sejumlah akses. Antara lain, akses menuju setra (kuburan) karena alih fungsi lahan, akses sejumlah pemukiman warga hingga hilangnya telajakan Pura Puseh.

Baca juga :  Bandar Narkoba Dimiskinkan, Pemakai hanya Direhabilitasi

“Di tanah sengketa itu, berdiri Pura Prajapati bahkan jalan menuju kuburan pun di sana. Andaikan dilaksanakan eksekusi, kami sebagai krama Tempekan Pakudui Kangin yang memanfaatkan akses tanah sengketa tersebut akan hak keagamaan kami,” ujarnya, yang saat itu juga didampingi kuasa hukum.

Terhadap pengaduan itu, I Gusti Putu Budiarta, didampingi wakilnya, Wayan Disel Astawa, dan anggota, Ni Wayan Sari Galung, mengambil sikap segera menghubungi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Dinas Pemajuan Desa Adat (PMD) Provinsi Bali. Di hadapan para warga, dia memasilitasi agar warga segera diterima di MDA dan PMD. “Kami telah rekomendasikan agar bisa ditindaklanjuti MDA dan PMD,” ujarnya.

Baca juga :  Denpasar Produksi 8,5 Ton Benih Lele Per Tahun

Dari pertemuan itu, dijadwalkan warga datang ke MDA dan PMD pada, Jumat (28/8/2020). (106)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini