
Sumerta Klod, DenPost
Perwakilan warga Tempekan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Tegallalang datang ke Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020). Mereka yang diterima Ketua Komisi IV, I Gusti Putu Budiarta, mengadu terkait rencana eksekusi pelaba Pura Puseh Desa Adat Pakudui pada, 31 Agustus 2020.
Perwakilan warga, Wayan Subawa, mengatakan apabila eksekusi itu terjadi, maka warga Tempekan Pakudui Kangin akan kehilangan sejumlah akses. Antara lain, akses menuju setra (kuburan) karena alih fungsi lahan, akses sejumlah pemukiman warga hingga hilangnya telajakan Pura Puseh.
“Di tanah sengketa itu, berdiri Pura Prajapati bahkan jalan menuju kuburan pun di sana. Andaikan dilaksanakan eksekusi, kami sebagai krama Tempekan Pakudui Kangin yang memanfaatkan akses tanah sengketa tersebut akan hak keagamaan kami,” ujarnya, yang saat itu juga didampingi kuasa hukum.
Terhadap pengaduan itu, I Gusti Putu Budiarta, didampingi wakilnya, Wayan Disel Astawa, dan anggota, Ni Wayan Sari Galung, mengambil sikap segera menghubungi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan Dinas Pemajuan Desa Adat (PMD) Provinsi Bali. Di hadapan para warga, dia memasilitasi agar warga segera diterima di MDA dan PMD. “Kami telah rekomendasikan agar bisa ditindaklanjuti MDA dan PMD,” ujarnya.
Dari pertemuan itu, dijadwalkan warga datang ke MDA dan PMD pada, Jumat (28/8/2020). (106)