
Negara, DenPost
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana dan Gakkumdu, Selasa (1/9/2020) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga terlibat politik praktis.
Dua ASN tersebut seorang kepala dinas dan camat. Sebelumnya, Senin (31/8/2020) Bawaslu dan Gakkumdu juga sudah memeriksa dua saksi.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, mengatakan, objek laporannya sama untuk dua ASN. “Mereka kooperatif. Rata-rata diberi 20 pertanyaan,” kata Pande. Dari hasil pemeriksaan baik terlapor dan saksi akan dibuatkan kajian. Apakah ada unsur pelanggaran UU Pilkada atau UU lainnya.
“Kalau ASN ini berkaitan dengan UU no 5 tahun 2014 ataupun PP 53 tahun 2020 yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil,” katanya.
Sebelumnya, pelapor yakni Putu A melaporkan dua oknum ASN karena diduga terlibat politik praktis. Yang dilaporkan terkait kata “ber-Kembang” yang ada di postingan WhatsApp yang diduga milik oknum PNS ini. Kata itu (ber-Kembang) oleh pelapor dianggap tidak netral karena mengacu pada salah satu calon bupati di Jembrana. (120)