Belum Sidang, Akta Perceraian Sudah Keluar di Capil

Picsart 09 01 07.27.14
AKTA PERCERAIAN - Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, saat memperlihatkan akta perceraian yang diduga palsu, serta berkas penceraian yang akan disidangkan.

Gianyar, DenPost

Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, merasa keberatan karena belakangan ini terjadi kasus dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Di mana, perkara perceraian sidang belum dimulai dan belum ada putusan, namun justru sudah keluar akta perceraian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar.

Menariknya, perkara sidang perceraian Nomor 223/PDT.G/2020/PN GIN, di mana sidang baru akan dimulai pertengahan September 2020, justru nomor yang sama sudah dicatumkan dalam akta perceraian yang sudah dikeluarkan pada, 17 Agustus 2020.

Dalam akta perkawinan, menyatakan putusnya perkawinan karena perceraian antara I Ketut Serita, dengan Luh Putu Suryaningsih. Kutipan dikeluarkan di Gianyar pada, 17 Agustus 2020, dan ada barkoda.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, S.H., Selasa (1/9/2020), mengatakan dirinya baru tahu setelah ada warga masyarakat yang datang ke PN Gianyar membawa foto copy akta perceraian tersebut. Dia mengaku, setelah diselusuri PN Gianyar sedang menangani perkara perceraian Kadek B asal Tegallalang, Gianyar melalui dua orang pengacaranya. Di mana, dua orang pengacara Kadek B mendaftarkan perkara perceraian pada, Jumat (28/8) dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2020/PN.GIN.

Baca juga :  Kerumunan Insiden Bade Roboh, GTPP Covid-19 Gianyar Belum Terima Ini

Bahkan PN Gianyar sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan, yakni Hakim Ketua, Diah Astuti, hakim anggota Ida Bagus Made Ari Suamba, dan Wawan Edi Prastiyo. Sidang akan diagendakan pada, Kamis (10/9/2020). “Peceraian ini baru didaftarkan 28 Agustus, dan baru akan disidangkan 10 September 2020. Kebetulan saya salah satu hakim anggota yang akan menyidangkan perkara ini,” ujar Wawan Edi Prastiyo.

Baca juga :  Seka Teruna Gianyar Diajak Olah Sampah Kompos

Wawan menjelaskan, akta perceraian biasanya dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, setelah adanya putusan dari PN Gianyar.
Terhadap kasus ini, Wawan mengaku PN Gianyar merasa dirugikan dan akan melakukan penelusuran. “Dalam kasus ini, kami di PN Gianyar merasa dirugikan,” ujarnya, seraya menambahkan akta perceraian tersebut palsu.

Sementara Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Susilawati, ditemui dikantornya mengaku dirinya merasa kecolongan. Dirinya baru mengetahui kasus ini pada, Sabtu (29/8/2020). Pihaknya akan menelusuri bagi oknum yang input data ini, dan akan melaporkan kasus ini kepada pimpinannya. “Kami kecolongan ini. Ada oknum pegawai kami yang mengeluarkan akta ini tanpa sepengetahuan saya dan atasan saya,” kata Susilawati.

Baca juga :  Empat Hari Air Mati, Warga Petulu Kecewa Layanan PDAM

Terhadap kasus ini, pihaknya akan menyampaikan kepada atasan dan menurut rencana akta tersebut akan ditarik. (116)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini