Pemkab Badung Sosialisasikan Perbup 52/2020

Pemkab Badung Sosialisasikan Perbub 52/2020
SOSIALISASI - Tim Gabungan saat melakukam sosialisasi Perbup 52/2020 serta pembagian masker di simpang Benoa Square.

Kuta, DenPost

Pemkab Badung mulai menyosialisasikan Perbup 52/2020 tentang disiplin penerapan protokol kesehatan. Kamis (3/9/2020) pagi sosialisasi dilakukan di kawasan simpang Benoa Square. Sosialisasi yang dihadiri jajaran Satpol PP BKO Kuta bersama Kabid Tibumtranmas Kabupaten Badung, Satpol PP Provinsi, TNI, Polri, Dishub, BPBD, pecalang dan BKD Kedonganan ini sekaligus dijadikan momen memberikan imbauan dan arahan kepada masyarakat tentang protokol keesehatan.Petugas gabungan ini juga membagikan 1.280 masker kepada pengendara motor dan mobil yang melintas.

Baca juga :  Vaksinasi di Badung Sudah Capai 72 Persen

Danru Pol PP BKO Kuta, Nengah Wika, memaparkan, secara umum saat kegiatan tersebut hampir semua masyarakat pengendara sudah memakai masker. “Hal ini menunjukkan kesadaran mereka akan pentingnya mengikuti prokes sudah meningkat,” katanya.

Meski begitu pihaknya tetap mengimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan sesuai aturan Perbup tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan, setelah sosialisasi dilakukan selama 2 minggu, barulah nantinya akan melakukan langkah penindakan. Penindakan tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan sesuai sanksi yang tercantum di dalam Perbup tersebut.

Baca juga :  Bertahan di Tengah Pandemi, Nelayan Pantai Mengiat Lakukan Ini

“Kami akan lebih mengedepankan langkah pembinaan. Ultimum remidium akan kami kenakan terhadap pelanggar yang memang benar-benar membandel. Seperti sanksi yang diberikan kepada perorangan berupa penundaan pemberian pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemda, dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” paparnya.

Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19 sanksinya membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. “Pihak-pihak yang tidak melaksanakan disiplin protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi adat. Namun itu tentu harus didasarkan atas awig-awig atau pararem desa adat, layaknya disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3) Perbup 52/2020,”  tandasnya. (113)

Baca juga :  Pemeliharaan Jalan Tol, Pengendara Diminta Antisipasi Rekayasa Lalin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini