Kantongi SS, Oknum CS Pemkab Klungkung Diringkus di Bangli

Kantongi SS, Oknum CS Pemkab Klungkung Diringkus di Bangli
NARKOTIKA - Kasatnarkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, memperlihatkan tiga tersangka narkotika yang ditangkap jajarannya

Bangli, DenPost

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan I Wayan Suitha Yasa alias Gamot, saat melintas di Banjar Pulasari, Desa Peninjoan, Tembuku Bangli, Sabtu (15/8/2020) lalu. Oknum cleaning servis (CS) Pemkab Klungkung ini awalnya dibuntuti petugas dari Klungkung hingga ke TKP lantaran dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Setelah digeledah, pria 27 tahun asal Banjar Siku, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Klungkung itu rupanya benar telah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku jaketnya.

Baca juga :  Anggota Dewan Bangli Muluskan Pembuatan Jalan Tembus Ancut Temaga-Kayubihi

“Penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil operasi antik yang dilaksanakan selama dua pekan dari tanggal 9 hingga 30 Agustus lalu,” kata Kasatnarkoba Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat (4/9/2020). Menurut Sudarma, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di wilayah Klungkung, lalu beralih ke Pulasari guna bertemu dengan temannya. “Kami buntuti dari Klungkung sampai Pulasari. Di sana kami hentikan lalu geledah,” katanya.

Sementara pengakuan tersangka, dirinya memiliki SS tersebut untuk digunakan sendiri. Pengakuannya sudah empat bulan sebagai pengguna. Alasannya untuk menahan rasa sakit di kakinya akibat benjolan.

Baca juga :  Di Bangli, Sekeluarga Covid-19 Dibolehkan Isoman

Selain Gamot, polisi juga mengamankan dua tersangka kasus narkotika lainnya. Yakni I Wayan Raya Yasa alias Maong (26) dan rekannya, I Putu Wikiana (19). Keduanya diringkus di halaman parkir PT. Bank Perkreditan Rakyat di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Rabu (9/8/2020) lalu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,33 bruto atau 0,13 gram netto yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milik tersangka Maong.

Baca juga :  Atribut Merah-Putih Sepi Pembeli

Ketiganya disangkakan Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. “Semua keterangan tersangka masih kami dalami,” pungkas Sudarma. (128)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini