
Bangli, DenPost
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP bersama TNI, Polri, linmas dan pecalang di Bangli, Senin (7/9/2020) melaksakan razia penggunaan masker. Di daerah berhawa sejuk ini, razia masker bagi warga terutama pengguna jalan berlangsung di empat kecamatan. Hasil sementara, terjaring 29 warga yang diberikan teguran dan wajib membuat surat pernyataan, dan 15 orang langsung dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu. Hasil denda ini nantinya akan dimasukan ke kas daerah.
Kasatpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Suryadharma, mengatakan, operasi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid 19 ini sesuai Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati No. 39 tahun 2020. Tujuannya untuk lebih mendisiplinkan warga dalam mentaati prokes dan membiasakan memakai masker bagi perorangan dan memenuhi prokes pencegahan penyebaran covid 19 bagi pelaku usaha. “Kami mulai menerapkan sanksi yang tegas berupa pengenaan denda bagi pelanggar, sesuai ketentuan yang berlaku. Pada intinya bukan seberapa banyak terjaring pelanggar atau pengenaan denda, namun lebih pada penyadaran masyarakat dalam new normal ini. Memulai membangkitkan perekonomian itu penting dan menjaga kesehatan juga jauh lebih penting. Apalagi sebaran penularan covid saat ini masih tinggi,” jelasnya.
Pantauan di depan Pasar Kidul, Bangli, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar langsung diberhentikan dan didata untuk diberikan peringatan. Penggunaan masker tak benar itu seperti hanya mengenakan sampai dagu. Sementara bagi pengendara yang sama sekali tak menggunakan masker langsung didenda Rp 100 ribu.
Mereka yang tak memakai masker kebanyakan mengaku lupa dan tertinggal di rumahnya karena terburu-buru. Ada pula yang mengenakan masker sampai dagu mengaku sesak atau susah nafas jika pakai masker. Kegiatan ini dipastikan akan terus berlanjut di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. “Harapannya, dengan operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa meminimalisir jumlah penyebaran virus corona ini,” pungkasnya. (128)