
Amlapura,DenPost
Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes, serentak diterapkan pada Senin (7/9/2020) pagi. Di Karangasem, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Karangasem, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, BPBD Karangasem serta TNI Polri mengawalinya dengan apel yang dipimpin Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Dalam pemberlakuan kedua aturan tersebut terdapat denda Rp 100 ribu bagi pelanggar prokes dan denda Rp 1 juta bagi badan usaha yang tak mengindahkan prokes. Terkait hal itu, banyak pertanyaan muncul terkait ke mana uang denda tersebut bermuara. Atas pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, mengatakan, denda nantinya akan menjadi kas daerah. “Jadi denda nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber lain-lain,” terangnya usai apel.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah akan mengusahakan agar tak sampai masyarakat terkena denda. “Jadi ada juga pilihan sanksi administratif berupa penundaan administrasi kependudukan. Kami berusaha agar sanksi dan denda tersebut jadi sanksi yang paling tinggi,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Mas Sumatri mengatakan, tak hanya penerapan Perbub, pihaknya juga berkolaborasi dengan desa adat agar memasukkan aturan penerapan prokes dalam pararem. “Di lingkungan desa adat nanti kami berikan hak desa adat untuk menegakkan prokes. Bila ada denda di dalamnya, bisa masuk ke kas desa adat untuk pembangunan desa,” katanya.
Kendati penerapan prokes kini diiringi sanksi, Mas Sumatri mengimbau masyarakat agar tak menjadikan beban. “Pemerintah melakukan ini agar masyarakat taat pada prokes sehingga penyebaran covid-19 dapat diputus. Dengan demikian ekonomi akan normal kembali,” tandasnya. (yun)