
Gianyar, DenPost
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan kehidupan era baru sudah mulai berlaku, Senin (7/9/2020).
Dalam pergub ini juga mengatur terkait masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah maka akan terkena denda sebesar Rp100 ribu. Sementara di Kabupaten Gianyar, dikatakan nihil masyarakat yang terkena denda kerena tidak memakai masker.
Hal ini dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, usai sosialisasi Pergub. Pihaknya sesuai dengan Pergub 46 sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi terkait Pergub ini, hari ini (Senin-red) sudah mulai berlaku,” katanya.
Dikatakan, masyarakat tidak ada terjaring tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, hal ini karena pihaknya bersama instansi terkait gencar melakukan sosialisasi ke lapangan. (116)