Kereneng, DenPost
Aparat Satresnarkoba Polda Bali menangkap warga sal Spanyol, Jose Miguel Blanco Galvez (40). Pria yang tinggal di Perumahan Graha Anyar di Jalan Raya Kembar Kampus Unud Gang VI No.10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Desa Jimbaran, Kusel, ini diduga menyimpan kokain dan hasish.
Informasi dihimpun Senin (7/9/2020) kemarin, tersangka Jose dibekuk di depan Kantor Lion Parcel di Jalan Uluwatu 1, Banjar Teba, Jimbaran, pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 12.30. “Polisi menangkap tersangka berawal dari informasi warga, lalu dilakukan penyelidikan dan panangkapan,” kata sumber polisi.
Saat ditangkap polisi, tersangka tak melakukan perlawanan. Hasil penggeledahan petugas, ditemukanlah kokain yang ditaruh di kardus. “Tersangka yang diinterogasi mengaku bahwa barang terlarang itu miliknya. Polisi masih mendalami apakah narkoba itu diedarkan lagi atau dipakai sendiri,” beber polisi.
Petugas lalu menggeledah tempat tinggal tersangka di Perumahan Graha Anyar. Di sana , ditemukan hasish di dalam kotak besi di atas meja di kamar tidur tersangka. “Barang bukti yang disita dari tersangka berupa tiga paket hasish dan kokain seberat 23,79 gram,” imbuh polisi.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Bali. Tersangka mengaku narkoba itu didapat dari temannya di Spanyol. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan bahwa memang benar warga Spanyol itu dibekuk karena diduga menyimpan narkoba.
Di tempat terpiash, Satuanres Narkoba Polres Jembrana juga menangkap dua penyalah guna narkoba saat Operasi Antik Agung II. Keduanya, tersangka Gusti Ngurah Komang Yudastra alias Ngurah dari Pohsanten (guide lepas), dan Komang Jonet Maladi Putra alias Jonet (sopir) dari Pendem.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Narkoba AKP Komang Muliyadi, Senin mengatakan bahwa dari tangan tersangka Ngurah diamankan satu plastik klip berisi kristal bening yang sabu-sabu (SS) seberat 0,07 gram, dan barang bukti lain. Sedangkan tersangka Jonet yang ditangkap 10 Agustus lalu membawa plastik klip berisi SS seberat 0,54 gram.Kedua tersangka ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp8 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (yan/wit)