Sembunyikan SS di Lahan Kosong, Pria Pengangguran Ditangkap

Picsart 09 08 10.12.18
GELAR PERKARA - Tim penyidik Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan gelar perkara terhadap tersangka, Putu Gede Sudiantara alias Meng, Senin (7/9/2020).

Semarapura, DenPost

Seorang pemuda yakni I Putu Gede Sudiantara alias Meng (23) alamat Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung ditahan petugas Sat Narkoba Polres Klungkung, Senin (7/9/2020). Pria pengangguran ini ditahan lantaran menyembunyikan narkoba jenis sabu- sabu di sebuah lahan kosong dekat tempat kosnya di Jalan Srikandi IV, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Kasubag Humas Polres Klungkung, AKP Putu Gede Ardana ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020) mengakui adanya penahanan tersangka (Meng–red). Menurutnya, sebelum ditahan, Meng diamankan tim opsnal Sat Narkoba di Jalan Srikandi IV pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 12.30 wita. Setelah digeledah badannya ternyata petugas hanya menemukan sebuah HP yang berisi transaksi narkoba.

Baca juga :  Wagub Minta Bantuan Dipastikan Tepat Sasaran

“Setelah melakukan introgasi dan penggledahan di tempat kos tersangka, petugas kami akhirnya menemukan barang bukti berupa dua paket SS berat 0,20 gram netto dan 0,10 gram netto di sebuah lahan kosong dekat tempat kos tersangka,” ungkap Putu Ardana.

Selain menemukan dua paket SS, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka ini juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pipet plastik, satu tutup botol berlubang, korek api, datu gulung plaster bening, sebuah tas kain gendong warna hitam, sepeda motor Honda Vario dan sebuah HP dari tangan tersangka yang berisi transaksi narkoba.

Baca juga :  Desa Adat Gelgel Tiadakan Atraksi, Penilaian Ogoh-ogoh Difokuskan Ketaatan Prokes

Untuk mengembangkan kasus tersebut, tim penyidik Sat Narkoba juga melakukan gelar perkara di TKP pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 08.30 Wita. Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Meng mengakui barang haram tersebut miliknya. Dia dijerat  pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 8 Miliar.

Baca juga :  Soal Pembangunan PKB, Suwirta Minta Warga Dukung Gubernur

“Setelah dilakukan gelar perkara,  terhitung mulai hari Senin (7/9/2020), tersangka ditahan di Rutan Polres Klungkung,” tandas Putu Ardana. (119)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini