
Mangupura, DenPost
Bawaslu Badung telah memanggil sejumlah pegawai baik berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di Pemkab Badung karena diduga terlibat politik praktis. Langkah Bawaslu tersebut diapresiasi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.
Kepada wartawan di Gedung Kominfo Badung, Rabu (9/9/2020), Giri Prasta menyebut Bawaslu Badung telah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Tugas bawaslu sudah bagus. Inilah namanya komunikasi yang bersinergi. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Giri Prasta.
Lebih lanjut dikatakannya, ASN hak pilihnya tidak dicabut. “Ketika ASN diundang untuk mendengarkan visi dan misi, saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi juru kampanye misalnya,” katanya.
Giri Prasta pun kembali menekankan posisi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. “Kalau salah satu ASN menjadi tim pemenangan, itu tidak benar. Tapi kalau hanya hadir untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi calon itu diperbolehkan, karena mereka (ASN) punya hak pilih,” katanya lagi.
Sebelumnya, Bawaslu Badung telah memanggil tiga pegawai Pemkab Badung. Satu berstatus THL, dan dua ASN bahkan menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/ Sedahan Agung. ASN ini diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung beberapa waktu lalu. Bawaslu juga mengecek dari dokumentasi foto tim humas bawaslu dan diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing. (115)