Bawaslu Periksa ASN yang Diduga Berpolitik Praktis, Ini Kata Giri Prasta

Langgar Kode Etik, Bawaslu Limpahkan Dua ASN Badung ke Komisi ASN
KLARIFIKASI - Bawaslu Badung saat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap ASN yang diduga ikut dalam politik praktis, beberapa waktu lalu.

Mangupura, DenPost

Bawaslu Badung telah memanggil sejumlah pegawai baik berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di Pemkab Badung karena diduga terlibat politik praktis. Langkah Bawaslu tersebut diapresiasi Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta.

Kepada wartawan di Gedung Kominfo Badung, Rabu (9/9/2020), Giri Prasta menyebut Bawaslu Badung telah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Tugas bawaslu sudah bagus. Inilah namanya komunikasi yang bersinergi. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran,” kata Giri Prasta.

Baca juga :  Selain APK, KPU Minta Atribut Paslon Dibersihkan

Lebih lanjut dikatakannya, ASN hak pilihnya tidak dicabut. “Ketika ASN diundang untuk mendengarkan visi dan misi, saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi juru kampanye misalnya,” katanya.

Giri Prasta pun kembali menekankan posisi ASN sebagai warga negara yang memiliki hak pilih. “Kalau salah satu ASN menjadi tim pemenangan, itu tidak benar. Tapi kalau hanya hadir untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi calon itu diperbolehkan, karena mereka (ASN) punya hak pilih,” katanya lagi.

Baca juga :  Mazda Kuta Siapkan Layanan 3S

Sebelumnya, Bawaslu Badung telah memanggil tiga pegawai Pemkab Badung. Satu berstatus THL, dan dua ASN bahkan menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/ Sedahan Agung. ASN ini diduga hadir saat pendaftaran bakal paslon di KPU Badung beberapa waktu lalu. Bawaslu juga mengecek dari dokumentasi foto tim humas bawaslu dan diperkuat dengan unggahan yang bersangkutan di media sosial masing-masing. (115)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini