
Gianyar, DenPost
Jajaran Polsek Ubud mengamankan pelaku penganiayaan Diky Ardiansyah (28) alamat tinggal Jalan Sugriwa, Lingkungan Padang Tegal, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar. Pelaku Diky asal Jalan Adipati Kertamanah I, RT / RW: 002/016, Desa Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diamankan polisi karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menusuk mata kiri Agung Wicaksono (29) tinggal Jalan Sugriwa, Lingkungan Padang Tegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Ubud, Gianyar.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Ubud dengan sejumlah barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (9/9/2020), kejadian terjadi pada, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 23.00 Wita. Di mana pelaku Diky Ardiansyah alias Diky tiba di Urban Jungle Vegan Tatto and Café yang berlokasi di Jalan Jembawan, Ubud, Gianyar tempatnya bekerja sekaligus tempat tinggalnya.
Sesampainya Diky di tempat kerjanya, bertemu dengan temannya Agung Wicaksono. Pada saat itu, Agung Wicaksono minta 1 buah handphone inventaris Urban Jungle Vegan Tatto and Café yang dipergunakan dengan nada suara yang keras. Setelah Dicky memberikan 1 buah HP tersebut, Agung Wicaksono melepaskan sim card dari handphone kemudian memberikannya kepada Diky dengan cara dilempar. Atas perlakuan Agung Wicaksono tersebut, Diky tersinggung dan merasa sakit hati atas perbuatan dari Agung Wicaksono.
Karena merasa sakit hati, Diky pergi ke dapur Urban Jungle Vegan Tatto and Café untuk mengambil pisau dengan tujuan untuk melukai Agung Wicaksono. Berbekalpisau yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan. Saat Agung Wicaksono meninggalkan tempat kerjanya untuk bertemu dengan temannya di Denpasar, Diky mengikuti Agung Wicaksono dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di Jalan Raya Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Agung Wicaksono berhenti kepinggir jalan sambil berkata “Kalau saya punya salah, saya minta maaf”. namun Diky Ardiansyah langsung turun dari sepeda motor yang dia kendarai dan menikam Agung Wicaksono dari arah depan sampai mengenai mata sebelah kiri sampai terluka dan mengeluarkan darah.
Setelah melakukan perbuatan tersebut Diky Ardiansyah melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut. Sedangkan Agung Wicaksono, diajak berobat temannya Moch Andri Hasan Asari, ke salah rumah sakit terdekat. Atas kejadian tersebut, kemudian dilaporkan kekantor polisi.
Kapolsek Ubud, Kompol I Gede Sudyatmaja, mengatakan menerima laporan pihaknya langsung memburu pelaku. Pelaku berhasil diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Ubud untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku melakukan tindak pidana karena merasa tersinggung. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 unit sepeda motor DK 7354 KJ, 1 buah jaket warna loreng dan 1 buah sandal jepit warna hitam. Korban mengalami luka di bagian bola mata sebelah kiri. Atas perbuatannya, pelaku Diky dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (116)