
Denpasar, DenPost
Selain ada demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang dilakukan ratusan sahabat Jerinx, sidang perdana kasus “IDI Kacung WHO” yang digelar secara virtual ini juga diwarnai walk out/WO (keluar ruang sidang). Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx menolak menjalani sidang virtual pada Kamis (10/9/2020).
Meski demikian, sidang secara live streaming di kanal Youtube itu tetap dilanjutkan oleh majelis hakim. Jerinx yang selama ini ditahan di Polda Bali langsung beranjak dari tempat duduk bersama kuasa hukumnya. Saat itu jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Eka Widanta, dkk., membacakan dakwaan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebelum beranjak, drumer grup band Superman is Dead (SID) itu mengutarakan keberatan dengan sidang virtual. “Hak saya sebagai warga negara dikekang dalam proses mencari keadilan. Pengekangan ini terlihat jelas dari sidang virtual. Saya bukan pelaku kriminal. Penolakan penangguhan penahanan saya juga sebagai bukti adanya pengekangan hak saya dalam mencari keadilan,” kata Jerinx.
Terkait WO-nya Jerinx, ditanggapi Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi. Menurut dia, meski tersangka menolak menjalani sidang virtual, proses persidangan tetap jalan seperti biasa. Sedangkan sidang virtual berdasarkan undang-undang dan surat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi covid-19.
Di sisi lain, sidang perdana yang dijalani Jerinx juga diwarnai demo yang dilakukan pendukung terdakwa. Ratusan orang mengatasnamakan “Sahabat Jerinx” berkumpul sambil membentangkan baliho untuk minta majelis hakim membebaskan Jerinx.
Demo berlangsung tertib yang dimulai sekitar pukul 11.30. Aksi ini juga diwarnai long march dari arah Swalayan Tiara Dewata di J.Sutoyo menuju PN Denpasar di Jalan P.B. Sudirman.
Sementara itu ratusan personel Polresta Denpasar dikerahkan untuk mengamankan demo ini. Sempat pula terjadi saling dorong saat para pendemo hendak masuk PN Denpasar. Pedemo kemudian menggelar orasi di pintu masuk PN Denpasar. Dalam orasinya, mereka minta agar permohonan penangguhan Jerinx dikabulkan. (yan)