Sidang Dilanjutkan Tanpa Terdakwa, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx

Konsep Otomatis
KIRIM SURAT KEBERATAN-Tim kuasa hukum Jerinx SID melayangkan surat keberatan sidang virtual ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/9).

Denpasar, DenPost

Usai walk out saat menjalani sidang secara virtual pada Kamis (10/9), rupanya belum membuat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID puas. Tim kuasa hukum Jerinx SID melayangkan surat keberatan sidang virtual ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/9).

Menurut Wayan “Gendo” Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx, surat keberatan yang dilayangkan ke PN Denpasar itu, berkaitan dengan proses sidang virtual yang dijalani Jerinx pada Kamis sebelumnya. “Kami menilai sidang kemarin tak argumentatif. Majelis hakim terkesan menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya dan argumen kami tak ditanggapi,” bebernya.

Dikatakan Gendo, dalam sidang tersebut, banyak terjadi kendala teknis. Seperti, saat pihaknya menunjukan surat kuasa dan kartu identitas ke arah kamera, majelis hakim yang memimpin sidang dari PN Denpasar tidak bisa membacanya dengan jelas. Di tengah perdebatan berlangsung, volume suara tidak jelas dan sempat putus-putus. Bahkan layar monitor di Polda Bali, lokasi Jerinx dan tim kuasa hukum menjalani sidang sempat mati.

Selain itu, sambung Gendo, Majelis Hakim bersikeras melanjutkan proses sidang, saat terdakwa walk out karena tidak terima dengan keputusan sepihak dan sewenang-wenang itu. “Majelis hakim berani memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan. Pembacaan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa itu secara hukum, bertentangan dengan hukum acara pasal 155 KUHAP. Seharusnya JPU membacakan dakwaan di depan terdakwa secara fisik,” bebernya.

Baca juga :  Difabel Harapkan Kunjungan Warga ke Rumah Bisabilitas Denpasar

Dilanjutkannya, dalam proses sidang, usai dakawaan dibacakan, majelis hakim wajib menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa sudah mengerti atau tidak dengan isi dakwaan yang dibacakan. Jika belum mengerti, maka majelis hakim wajib memerintahkan JPU untuk membacakan kembali hingga terdakwa mengerti. “Sebetulnya majelis hakim melanggar pasal 155 KUHAP dan menghilangkan hak terdakwa untuk memahami isi dakwaan sebagaimana diatur oleh KUHAP. Dan sidangnya itu tidak dilangsungkan atau ditunda sebagaimana diatur oleh pasal 154 KUHAP mulai dari ayat 3, ayat 4 dan 6,” beber Gendo, seraya mengatakan jika isi surat keberatan itu seperti yang dijelaskan tadi.

Baca juga :  Buka Pendaftaran, Golkar Jamin Tanpa Mahar

Sementara pengajuan surat keberatan yang dilakukan kuasa hukum Jerinx, langsung ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi. Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak terdakwa. “Ya, hak mereka untuk mengajukan protes tetapi waktu persidangan itu apakah hakim menyuruh mereka keluar? Kecuali hakim melarang meraka ada di dalam. Itu aja pertanyaannya, yang keluar itu atas siapa? Meski terdakwa walk out, sidang itu tetap sah,” ujarnya..

Baca juga :  Kumpul-kumpul, Satgas Covid-19 Bubarkan Geng Motor

Menurut Sobandi, saat ditanya jika majelis hakim melakukan pelanggaran saat memimpin sidang kasus Jerinx, kehadiran terdakwa di persidangan itu wajib, sesuai dengan pasal 155 KUHAP. “Pembacaan surat dakwaan itu setelah hakim memerintahkan JPU membacakan dakwaan. Menurut saya, majelis hakim telah bersikap bijaksana.. Nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan? Hak terdakwa diberikan lagi keberatan atau tidak. Kan gitu. Dan ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima surat dakwaan? Kan dijawab sudah. Haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil,” tandasnya. (124)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini