Sumerta Klod, DenPost
Pro dan kontra penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2020, terus bergulir. Publik menilai bahwa regulasi itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat Bali yang sedang sulit. Bukan saja dari kalangan masyarakat bawah, upaya negoisasi agar Pergub itu tidak dijalankan juga diisyaratkan pemerintah tingkat kabupaten/ kota.
Kepincangan penerapan Pergub itu telah disikapi Gubernur Bali, Wayan Koster. Itu dikatakan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi. Diwawancarai Minggu (13/9/2020) siang, pria asal Nusa Penida ini menyebutkan, Gubernur telah menegaskan seluruh anak buahnya sepakat satu komando mengenai penerapan Prokes.
“Apabila ada daerah yang belum menerapkan, tentu diberikan waktu untuk menyesuaikan diri,” ungkap Dewa Rai. Menurutnya, tidak boleh ada daerah yang jalan sendiri-sendiri untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Disepakati (dalam rapat) ketentuan penegakan hukum wajib dilakukan di seluruh bali. Tidak ada bahasa lain. Karena masa sosialisasi sudah berakhir. Artinya diterapkan sanksi. Kalau ada kabupaten yang belum, dipastikan tidak boleh ada yang berbeda. Kalau ada unsur yg berbeda, agar disesuaikan kita tidak bisa bicara parsial,” sambungnya.
Mengenai penegakan Pergub 46/2020, dia menyebutkan petugas tetap mengedepankan asas kemanusiaan. Misalnya, pelanggar memang minim informasi, tentu diberikan toleransi dengan edukasi. Namun apabila membandel, tentu toleransi itu tidak digunakan lagi. Kata dia, esensi dari regulasi ini adalah pendisiplinan. Bukan ingin mendenda.
“Kami manusia biasa, punya hati nurani. Kalau pelanggarnya orang tua, yang memang minim informasi, kita tentu akan edukasi. Kalau mahasiswa misalnya, pekerja, meboya (membandel) namanya,” ungkapnya. Melalui pendisiplinan yang akan gencar dilakukan, dia ingin mengajak masyarakat sadar, demi keselamatan dan pemulihan perekonomian. (106)