Ditindak Karena Tak Bermasker Saat Nyetir, Warga Protes

Picsart 09 14 02.35.36
PROTES - Salah seorang warga protes karena ditindak petugas gara-gara nyetir tak menggunakan masker.

Amlapura, DenPost

Penertiban Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 mengenai Prokes terus dilakukan. Senin ( 14/9/2020), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Karangasem, TNI Polri dan Dinas Kesehatan Karangasem melakukan penertiban di sejumlah titik di Kota Karangasem. Salah satunya di kawasan Jalan Gajah Mada, Amlapura.

Namun aksi penertiban kali ini diwarnai protes dari salah satu warga, Ketut Jaya. Ia tak terima ditindak petugas karena kedapatan tak memakai masker saat mengendarai mobil seorang diri.

Baca juga :  Dievakuasi, Lima Remaja Kelelahan Saat Turun Gunung Agung

“Saya tidak bermaksud tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi ini. Tapi poin yang saya tangkap dari penggunaan masker kan interaksi,” jelasnya. Ia yang hanya mengendarai mobil dalam keadaan kaca tertutup seorang diri, merasa tidak masuk akal bila harus ditindak petugas.

“Saya bawa masker, kalau saya turun dari mobil saya pasti pakai masker. Masalahnya ini saya sendiri di mobil. Saya tidak bermaksud melawan hukum. Tapi bila nanti sanksi administrasi telah menjadi denda, sangat sayang bila aturannya demikian,” ujarnya.

Ia berharap, pendapatnya dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah. Sebab, ia menilai aturan harus dikaji secara matang. Agar tak sampai pemberian sanksi atau denda tak tepat sasaran. “Seharusnya yang lebih tegas adalah menekankan penggunaan masker pada orang-orang yang berkerumun, kumpul-kumpul dan yang tak mematuhi protokol kesehatan,” keluhnya sembari menunjukkan surat pelanggaran dan terkena sanksi tak dilayani administrasi selama 14 hari.

Baca juga :  Longsor Tutup Akses Jalan di Desa Sepang

Sempat adu argumen dengan Tim Gabungan, pernyataan Ketut Jaya lantas dibantah oleh perwakilan Dinas Kesehatan Karangasem yang ikut dalam operasi gabungan. Tim menuturkan masker wajib dikenakan saat keluar dari lingkungan rumah, termasuk ketika mengendarai mobil seorang diri. Sebab bila tak menggunakan masker, droplet bisa saja terciprat ke dalam mobil. Saat anggota keluarga lain masuk atau menggunakan mobil, bisa terjadi risiko tertular bila terjadi kemungkinan terburuk orang tersebut ternyata telah terinfeksi covid-19. “Apalagi saat ini, klaster penularan keluarga masih tinggi di Karangasem. Kami hanya menjalankan amanat, semua tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19,” papar Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya.

Baca juga :  Mayat Bayi Dalam Kardus Gegerkan Warga Desa Kloncing

Dalam penertiban di kawasan ini, petugas gabungan berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Seluruhnya dikenai sanksi administratif. Dan yang tak membawa masker langsung diberikan masker secara gratis. (yun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini