Razia Prokes, 95 Warga Bangli Ditegur

Picsart 09 14 02.52.11
PEMBINAAN - Petugas saat memberikan pembinaan pada pengunjung Pasar Kidul karena menggunakan masker hanya sampai dagu. DenPost/ist

Bangli, DenPost

Menjelang Hari Raya Galungan tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (prokes) di lima lokasi di Kabupaten Bangli, terutama di Pasar Kidul, Senin (14/9/2020). Dari razia ini, 95 orang warga terpaksa diberi teguran lisan dan tulisan menggunakan masker tak sesuai prosedur. Bahkan beberapa di antaranya sama sekali tak menggunakan dan membawa masker saat bepergian.

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, dampingi Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadharma menyebutkan, operasi kali ini selain melibatkan kepolisian, Pol PP juga TNI dan Dishub. “Penyebaran covid-19 di Bali semakin meningkat. Sesuai dengan Pergub No 46 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan baru, untuk Kabupaten Bangli perlu dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangan penyebarannya,” kata Dhana.

Baca juga :  Mulai Besok Desa Wisata Penglipuran Ditutup

Tempat yang disasar dalam operasi yustisi pendisiplinan ini tersebar di empat kecamatan di Bangli. Untuk di Kecamatan Bangli menyasar areal Pasar Kidul Bangli dan kawasan perbatasan Jalan Ir. Soekarno. Dalam pergerakan, tim / kelompok dibagi jadi dua yaitu kelompok pertama di sekitar Pasar Kidul dan kelompok kedua di daerah perbatasan tepatnya di Banjar Guliang, Kawan-Bunutin, Bangli. Juga dibuat tim kecil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dengan menyasar objek wisata dan restoran.

“Penegakan disiplin protokol kesehatan yang kita lakukan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat, sekaligus sebagai spirit dan edukasi terhadap masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca juga :  Sempat Positif, Seorang Warga Bali Sembuh

Dari razia ini, di Pasar Kidul petugas menindak 60 orang pengunjung maupun pedagang pasar yang menggunakan masker tidak sesuai prosedur. Rinciannya, 50 teguran lisan dan 10 teguran tertulis sesuai dengan Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020. Selanjutnya di Jalan Ir. Soekarno tepatnya perbatasan Bangli-Gianyar berhasil menindak 4 orang yang tidak memakai masker, 3 orang dapat teguran lisan dan 1 teguran tertulis.

Di Kecamatan Susut, ditemukan 2 orang tanpa menggunakan masker, selanjutnya dilakukan pembinaan dan diberikan masker secara gratis. Beralih ke Kecamatan Tembuku, ditemukan 13 orang masyarakat tanpa menggunakan masker selanjutnya dilakukan penindakan / teguran. Lalu di Kecamatan Kintamani ditemukan 16 orang masyarakat tanpa menggunakan masker maupun tidak sesuai dalam penggunaan masker selanjutnya dilakukan penindakan / teguran. (128)

Baca juga :  Pria Sepuh yang Hendak Bobol Pura Tak Diproses Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini