Datangi PN Denpasar, Pengacara Jerinx Mohon Pergantian Majelis Hakim

Hakim Dituding Melanggar, Kuasa Hukum Jerinx Layangkan Keberatan ke Pengadilan
SURAT KEBERATAN - Tim kuasa hukum Jerinx saat melayangkan surat keberatan atas sidang virtual ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/9) kemarin. (DenPost/ist)

Denpasar, DenPost

Kali kedua dalam sepekan terakhir, penasihat hukum atau pengacara terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Senin (14/9/2020), I Wayan “Gendo” Suardana datang dengan membawa surat permohonan penggatian majelis hakim yang dia tuding tidak independen dalam memimpin sidang perdana Jerinx pada Kamis (10/9/2020) lalu.

“Seperti yang pernah kami jelaskan sebelumnya, klien kami menyatakan diri keluar dari persidangan. Dan, diizinkan oleh ketua majelis, kami lihat di videonya. Kami selaku kuasa hukum juga ikut, seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP.  Nah, kemudian setelah ditunda dan dipanggil lagi baru dibacakan dakwaan. Kenyataannya surat dakwaan dibacakan tanpa adanya terdakwa,” beber Gendo.

Baca juga :  Tambahan Covid-19 Bali Masuk 7 Besar, Kadiskes: Masih 1 Digit

Menurut Gendo, seharusnya tanpa ada terdakwa, surat dakwaan tidak bisa dibacakan. “Tapi mejelis hakim malah memerintahkan JPU membacakan surat dakwaan. Dan kami melalui surat resmi memohon tiga hal kepada ketua PN Denpasar,” katanya.

Pertama, jelasnya, Ketua PN Denpasar agar melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo dan segera mengeluarkan penetapan majelis hakim baru. Kedua,  agar mengabulkan permintaan klien dalam hal ini Jerinx agar persidangan dilakukan dengan sidang tatap muka bukan dengan cara virtual. Ketiga, agar Ketua PN Denpasar segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakan sidang berikutnya.

Baca juga :  Beromzet Ratusan Juta, Bandar Penyelundup Penyu Belum Tersentuh Polisi

“Kami tekankan nomor tiga agar ditanggapi secara tertulis. Karena dua surat kami kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis media. Menurut kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita ini ada di koridor hukum. Ketika suratnya tertulis harusnya dibalas secara tertulis,” tegas Gendo.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, mengaku telah merima surat permohonan penggantian majelis hakim dari tim penasihat hukum Jerinx. “Sudah kami terima dan akan dipelajari dulu. Dan, kami akan secepatnya membuat jawaban secara tertulis,” katanya. (124)

Baca juga :  Akhirnya, Pura Besakih Ditutup untuk Wisatawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini