Jabat Ketua HAPI Bali, ‘’Tang’’ Sebut Masalah Tanah Hambat Investasi di Bali

Jabat Ketua HAPI Bali, ‘’Tang’’ Sebut Masalah Tanah Hambat Investasi di Bali
JABAT KETUA - I Wayan ‘’Tang’’ Adimawan, S.H., M.H., yang kini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Provinsi Bali. (DenPost.id/ist)

Denpasar, DenPost.id

Pengacara milennial Bali, I Wayan Adimawan, S.H., M.H., mendapat mandat dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Elza Syarif, S.H., M.H., menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Provinsi Bali, dengan Surat Mandat No: 095/HAPI-00/UM-00/2020 tertanggal 14 September 2020.

Dengan Dasar Surat Mandat (SK) tersebut pengacara muda yang akrab disapa “Tang” itu segera menyusun kepengurusan DPD HAPI Bali. Ada pun komposisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara, menurut Tang, telah terisi. Posisi Sekretaris diisi Gaspar M Lamapaha, S.H., dan Yuliana Ambarsika, S.H., di posisi Bendahara. “Mereka advokat muda yang punya visi yang sama dalam mengembangkan visi besar DPP HAPI,” tegas “Tang” Adimawan, Senin (14/9/2020).

Mengenai program ke depan, dia mengatakan bahwa dia segera mengkonsolidasikan sesama advokat, guna bahu-membahu melakukan upaya mempersiapkan para advokat maupun calon advokat agar punya kemahiran khusus melalui berbagai peningkatan keterampilan spesialisasi untuk menunjang pelayanan legal service serta advokasi serta edukasi bagi masyarakat Bali.

Selain itu, papar Tang, jajaran pengurus HAPI Bali akan melakukan pelatihan up-grade pengetahuan maupun keterampilan hukum serta attitude personal HAPI secara berkesinambungan dengan menggandeng lembaga pendidikan hukum, baik yang ada di Bali maupun pusat, salah satunya dengan menggelar pendidikan cyber law bagi advokat, pelatihan hukum pajak, hukum bisnis, hukum keluarga serta pendidikan berkelanjutan bagi advokat spesialis pertanahan yang amelibat pakar di bidangnya.

Baca juga :  Alaya Coreogafi Dance Competition di D'Youth Fest Obati Rindu Panggung Pementasan

“Untuk ke depan, HAPI Bali juga bekerja sama dengan organisasi kelembagaan, baik pemerintah seperti BPN, kejaksaan, kepolisian, perguruan tinggi, maupun pihak swasta, dengan berkoordinasi kepada Pimpinan Pusat HAPI di Jakarta,” ungkapnya.

Khusus wilayah Bali yang ekonominya bergerak di bidang pariwisata, pihaknya akan fokus pada edukasi hukum bisnis dan agraria/pertanahan.

Pengacara muda yang banyak menangani perkara tanah di Bali dan mengaku masih harus banyak belajar ini menambahkan HAPI punya sejarah panjang sebagai organisasi advokat/pengacara Indonesia yang telah berdiri tahun 1993. Ini merupakah salah satu dari 8 organisasi profesì advokat yang membidani lahirnya UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat. Bagi Tang, hal ini merupakan tantangan yang siap diemban dalam rangka mendobrak peningkatan kualitas dan kompetensi advokat muda sebagai jajaran pengurus HAPI Bali.

Baca juga :  Jelang PKM di Denpasar, Tim Gugus Denpasar Lakukan Ini

Menurut Tang, banyak permasalahan pertanahan di Bali yang menghambat investasi dan berpotensi menyebabkan konflik sosial berkepanjangan serta berdampak luas di segala bidang kehidupan. Hal itu akibat mafia tanah yang melakukan penyelundupan hukum atau malpraktik hukum dalam penanganan perkara. Karenanya, advokat atau pengacara berperan penting untuk membawa arah penyelesaian perkara di bidang pertanahan.

“Untuk itu, dibutuhkan masukan yang konstruktif sebagai komitmen kami untuk membenahi kualitas para advokat muda yang siap bersaing di era revolusi industri 5.0. Era ini menuntut konektivitas di segala hal (internet of thinking). Advokat tidak akan mampu bertahan tanpa meningkatkan kompetensinya dengan terus belajar dalam memenuhi tuntutan profesinya,” sebut Tang. (yad)

Baca juga :  BPBD Denpasar Tangani Belasan Kecelakaan Lalin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini