Tanpa Masker, Tim Gabungan Sawan Denda 8 Warga Segini

Picsart 09 17 07.15.19
RAZIA MASKER - Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa, saat memimpin razia masker, Kamis (17/9/2020), di wilkum Polsek Sawan.

Singaraja, Denpost

Tim Gabungan Kecamatan Sawan pada, Kamis (17/9/2020), menggelar razia masker di depan Kantor Kecamatan Sawan, Jalan Raya Sangsit, Kecamatan Sawan secara stationer dan secara hunting di Desa Sangsit, Giri Emas, Bungkulan, Jagaraga, Menyali dan Sawan.

Tim terdiri dari 8 personil Satgas Aman Nusa Polsek Sawan, 17 Satgas Aman Nusa Polres Buleleng, 6 personil TNI, 2 personil Dishub dan 10 personil Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan Sawan.

Baca juga :  Cegah Transmisi Lokal, Puluhan Warga Bondalem Jalani Rapid Test

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa mengatakan kegiatan di awali dengan apel di Kantor Kecamatan Sawan.
“Sasarannya adalah masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, khususnya masker saat beraktivitas di luar rumah dalam rangka kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sawan,” ucapnya.

Penindakan ini, imbuhnya dengan mengedepankan Satpol PP selaku lini sektor penindakan dan unsur lainnya sebagai pendukung. “Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggar sebanyak 7 orang dijalan raya sangsit, depan Kantor Camat Sawan dan 5 orang saat hunting,” jelasnya.

Baca juga :  Di Buleleng, 17 Kasus Baru Covid-19

Namun, hanya delapan orang yang dikenakan denda Rp100 ribu dan sisanya teguran simpatik. (118)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini