Bangli, DenPost
Bupati Bangli, I Made Gianyar membatalkan rencana pencabutan pengenaan sanksi denda Rp100 ribu untuk protokol kesehatan (prokes) dalam hal ini tanpa penggunaan masker di Bangli. Keputusan ini disampaikan Sabtu (12/9/2020), atau sehari setelah
pengumuman dengan memanggil langsung awak media di Bangli terkait rencana pencabutan sanksi denda itu.
Namun esok harinya, bupati dua periode itu kembali meralat keputusannya.
Sebagimana Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, maka sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas maupun berkegiatan di luar rumah tetap diberlakukan. Termasuk denda Rp1 juta bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau tempat usaha dan fasilitas umum yang tak memgikuti prokes juga masih tetap berlaku.
Saat itu, Made Gianyar beralasan jika dirinya baru menyadari jika Perbup itu turunan dari Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020. “Saya mohon dan saya lupa, karena saking cintanya pada masyarakat. Saya betul-betul terketuk ketika membaca di media terkait keluhan sanksi denda yang dikenakan ke masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pihakny kembali mengimbau masyarakat Bangli untuk selalu disiplin mengikuti prokes demi keselamatan diri, keluarga dan orang lain.
Dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020 Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, menegaskan bukan masalah jadi atau batal dicabutnya sanksi denda tersebut, karena yang mengatur masalah sanksi denda di atur pada pergub yang diturunkan melalui perbup. “Jadi, secara hirarki perundang-undangan tidak ada kewenangan bupati untuk mencabut sanksi tersebut,” jelasnya.
Ditekankan, pada saat penertiban akan ditekankan pada edukasi melalui penyadaran pada masyarakat. “Kalau denda itu masalah alternatif terakhir sebagai implementasi dari pergub. Untuk implementasinya, pemda dalam hal ini dari Satpol PP akan turun langsung bersama dengan satgas dibantu TNI-Polri lebih menekankan pada edukasi pada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dengan diberikan teguran dan pembinaan,” pungkasnya. (128)