
Dauh Puri Kangin, DenPost
Berdasarkan data Gugus Tugas Nasional, persentase jumlah kematian di Provinsi DKI Jakarta dan Bali meningkat signifikan. Kondisi itu, dibahas dalam rapat virtual Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan, bersama Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, dan Gugus Tugas di Bali.
“Untuk jumlah kematian absolut, Provinsi DKI Jakarta dan Bali adalah dua provinsi yang perlu mendapat perhatian khusus karena terjadi kenaikan jumlah kematian mingguan secara signifikan. Dalam 7 hari terakhir dibandingkan rata-rata mingguan di bulan Agustus, jumlah kematian mingguan di Provinsi DKI Jakarta naik 66 persen, sementara Bali naik 9,2 kali lipat,” ujar Menteri Luhut, dalam rapat yang digelar, Kamis (17/9/2020).
Saat itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster melaporkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang bersinergi dengan Kodam IX/Udayana dan Polda Bali, telah melaksanakan arahan dan kebijakan Menko Marves RI untuk lebih fokus menanggulangi Covid-19. Hal ini telah diwujudkan dengan pembatasan kegiatan agama dan kegiatan di kantor, serta aktivitas yang menggunakan fasilitas publik.
“Dikarenakan angka yang naik secara signifikan, oleh sebab itu kami mohon dukungan tambahan fasilitas pasien berupa alat rapid test dan obat-obatan dari pusat. Sementara itu, untuk hari ini jumlah kasus baru menurun dan sembuh meningkat, sedangkan untuk peningkatan meninggal dunia akan kami koordinasikan dengan pihak rumah sakit guna mendiskusikan untuk penanggulangannya,” tegas Gubernur.
Terhadap kondisi itu, Menko Marves RI menekankan, laporan manajemen kesehatan di rumah sakit masing-masing daerah agar dicek dan dikirimkan setiap harinya ke pusat sebagai dasar pengecekan perkembangan di daerah dan di pusat untuk pengambilan langkah yang tepat dalam menanggulangi Covid-19 di daerah tersebut, dan menyertakan juga laporan standar obat yang digunakan agar dapat dibakukan dan diseragamkan oleh Kemenkes RI.
“Kepada TNI dan Polri di masing-masing wilayah agar laksanakan dengan betul-betul kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakkan pendisiplinan pencegahan Covid-19. Kemudian untuk aturan hukum dalam waktu dekat juga akan segera dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai payung hukum penegakan Covid-19, sedangkan untuk di masing-masing daerah agar menyesuaikan dengan payung hukum tersebut saat melaksanakan pendisiplinan,” ujarnya. (106)