
Sumerta Klod, DenPost
“Yang meninggal, kita kubur. Yang sakit, kita rawat dan yang sehat kita jaga”, begitu seruan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi. Kala itu, dia memimpin apel personel gabungan yang akan menggelar razia masker, Minggu (20/9/2020).
Razia digelar di tiga titik, lampu rambu di Jl. Raya Puputan, persimpangan Jl. Moh. Yamin dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Aksi ini adalah lanjutan dari aksi penertiban perdana pada, 7 September lalu,” ujarnya, setelah melepas aparat gabungan untuk bertugas. Meliputi unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Razia ini, kata dia, juga terjemahan dari Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mengandung substansi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Bagi pelanggar, dalam aturan tersebut disebutkan akan disanksi adminitrasi berupa denda yang tunai. Pelanggar perorangan dikenakan Rp100 ribu.
Sedangkan usaha yang tak menerapkan protokol didenda Rp1 juta. “Denda bukan tujuan kami. Tapi bagaimana memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kami ingin menjaga masyarakat yang sehat-sehat ini, agar jangan sampai terpapar. Caranya, salah satu mengenakan masker,” ungkap pria tinggi tegap ini.
Pendisiplinan serentak di seluruh Bali ini dipastikan akan terus berlanjut. Darmadi menyebutkan, aksi ini terbukti efektif menurunkan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19. Klaim itu, berdasarkan data penambahan kasus yang semulanya mencapai tiga digit, kini turun menjadi dua digit sejak seminggu terakhir. (106)