Kuta, DenPost
Sampai saat ini, penyebaran Covid-19 belum berakhir. Malahan dari berapa hari lalu cenderung mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) merupakan suatu kewajiban dalam beraktivitas sehari-hari.
Seperti halnya yang dilakukan Tim Gabungan Satpol PP Badung bersama TNI dan Polri, serta unsur keamanan lainya.
“Dari dimulai penerapan disiplin pada 7 sampai 19 September 2020, pada catatan kami ada sebanyak 416 orang pelanggar dari bawa masker tapi tidak digunakan secara benar, tidak bawa masker dan ada usaha yang belum menyediakan alat prokes,” ujar Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Minggu (20/9/2020).
Dipaparkan Suryanegara, sejak keluarnya Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020, Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2020 yang ditindaklanjuti Pergub Bali No. 46 tahu 2020, serta di Badung diperkuat dengan Perbup No. 52 tahub 2020 dalam upaya pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan hal mana perseorangan juga pengelola/penanggung jawab kegiatan yg melanggarnya bisa dikenakan sanksi denda dan ditutup operasionalnya sudah banyak yang terkena sanksi.
Di mana, sanksi berupa pembinaan, kerja sosial, penundaan layanan administrasi, denda administrasi sampai dengan yang ditutup sementara tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes selama beberapa hari. (113)