
Bangli, DenPost
Tim gabungan penegakan yustisi di Kabupaten Bangli dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) kian gencar melakukan penertiban di lapangan. Selain mendisiplinkan, kegiatan ini juga sembari mengedukasi dan sosialisasi pada masyarakat terutama yang beraktivitas di luar rumah dan tempat umum, untuk bersama-sama selalu menerapkan prokes demi meminimalisir penyebaran virus corona.
Selain pagi maupun siang, operasi yustisi juga dilaksanakan saat malam hari. Seperti yang dilakukan pada Minggu (20/9/2020) malam. Tim yustisi menyasar tempat usaha dan tempat hiburan yang beroperasi malam hari, baik toko modern hingga kafe atau rumah makan siap saji yang berada di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli Kota. Hasilnya, 18 pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020 ditertibkan.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin KBO Bagian Ops. Polres Bangli, AKP Sang Putu Kayun. Dengan melibatkan personel gabungan 40 orang terdiri dari anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP Bangli. “Kami menindak 18 pelanggar. 5 orang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran tertulis, 7 orang salah memakai masker, juga diberikan sanksi teguran tertulis,” sebut Sang Putu Kayun, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/9/2020).
Sementara pelanggar lain yakni dua toko modern, di mana jarak dan tempat cuci tangan nihil. Keduanya diberikan sanksi teguran tertulis. Kemudian empat usaha rumah makan siap saji, ditemukan jarak meja makan tidak sesuai prokes. Semua diberikan sanksi teguran tertulis.
“Kami juga tetap mengimbau masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak,” sarannya. (128)