Semarapura, DenPost
Sebanyak 170 Badan Usaha (BU) dengan jumlah 2.500 pekerja telah melapor terdampak covid-19 ke BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Dengan kata lain, ada ribuan pekerja di wilayah Bali Timur (Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Karangasem) yang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS kesehatan karena perusahaan tidak mampu membayar iuran yang wajib dibayar setiap bulannya.
“Untuk di Klungkung, jumlah Badan Usaha (BU) yang baru melapor karena terdampak covid-19 sebanyak 8 BU dengan jumlah pekerja sebanyak 489 jiwa,” ungkap Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, Senin (21/9/2020).
Menurut Endang Triana, sebagian besar BU atau perusahaan tersebut bergerak di bidang pariwisata. Mereka atau perusahaan ini mulai melapor ke BPJS Kesehatan sejak bulan Februari sampai sekarang karena tidak mampu membayar iuran akibat terkena dampak pandemi covid-19. Selain BU, dari 6.000 peserta mandiri yang nunggak iuran BPJS kesehatan, ada sekitar seratus peserta yang minta relaksasi tunggakan.
“Hal ini tergantung dari ekonomi badan usaha tersebut. Ada yang awalnya berani membayar iuran setengah karena memperkirakan situasi akan normal kembali bulan September ini. Tapi karena situasi masih sama, maka mereka akhirnya tidak bisa membayar sama sekali,” katanya.
Dengan situasi tersebut, Endang mengatakan badan usaha dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan pekerjanya asalkan badan usaha melunasi tunggakan iuran kepesertaan yang belum dibayar. Karena jika belum dibayar, maka badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi kepatuhan. “Untuk sanksinya kami telah bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk memberikan peringatan.Termasuk juga pemerintah, sanksinya bisa izinnya tidak diperpanjang dan pekerja yang telah menjadi PBI (penerima bantuan iuran) dari pemerintah bisa dinonaktifkan jadi peserta,” kata Endang.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung juga menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Hadirnya Pandawa ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN- KIS untuk menyelesaikan proses administrasi melalui smartphone tanpa harus datang dan antre ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Untuk Cabang Klungkung kanal layanan Pandawa ini dapat menghubungi nom0r 081246448445. Selain itu, untuk layanan administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan juga dapat dilayani melalui kanal layanan lain seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Chika di nomer WA/telegram 08118750400,” pungkasnya. (119)