Petang, DenPost
Tim Yustisi Pemkab Badung memberikan sanksi sosial kepada sejumlah warga yang kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker. Sanksi sosial dimaksud berupa bersih-bersih kawasan Pasar Petang dan ada pula yang mencabut rumput liar di halaman Kantor Camat Petang.
Dalam upaya pengawasan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan unsur Muspika Kecamatan Petang rutin menggelar inspeksi mendadak. Hal ini demi memastikan masyarakat melaksanakan prokes sebagaimana arahan dari pemerintah.
Pada sidak yang dilakukan di wilayah Kecamatan Petang, Senin (21/9/2020), tim yustisi menjaring sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka pun lantas mendapatkan sanksi sosial dengan menyapu areal Pasar Petang dan mencabut rumput di Kantor Camat Petang. “Hasil sidak di Petang tadi pagi (Senin-red) yang tidak memakai atau membawa masker kita kenakan sanksi kerja sosial dan dibuatkan berita acara penundaan layanan administrasi sesuai Perbup 52 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 2 huruf a angka 1,” kata Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara.
“Total ada 13 pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Namun, hanya 6 orang yang kami kenakan sanksi sosial lantaran sama sekali tanpa masker. Sedangkan 7 orang yang tidak kena, 6 orang bawa masker tapi tidak benar memakainya. Jadi kita catat saja identitasnya. Sedangkan 1 orang adalah pengusaha yang tidak menyediakan fasilitas prokes,” jelasnya.
Sementara Camat Petang, I Wayan Darma, membenarkan tim yustisi yang menggelar sidak mengenakan sanksi sosial warga yang kedapatan tidak melaksanakan prokes. “Jadi ada yang diminta menyapu pasar dan membersihkan kantor camat,” ujarnya. (115)