Belum Masuk Sel, Dua WNA yang Terlibat Narkoba Diduga Dapat Perlakuan Begini

Belum Masuk Sel, Dua WNA yang Terlibat Narkoba Diduga Dapat Perlakuan Begini
DITANGKAP - Dua warga negara asing (WNA) yang ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba yakni Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24) asal Australia.

Kereneng, DenPost

Dua warga negara asing (WNA) yang ditangkap polisi lantaran diduga menyimpan narkoba, Collum Park (32) asal Inggris dan Aaron Wayne Cole (24) asal Australia ternyata belum menempati ruang tahanan Polda Bali, seperti tahanan lainnya. Mereka disebut-sebut tinggal di ruangan khusus rehabilitasi di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.

Informasi yang dihimpun pada Senin (21/9/2020) menyebutkan, Collum dan Aaron dijaga anggota Dit Narkoba Polda Bali. Kamar yang ditempati kedua tersangka biasanya digunakan untuk tersangka narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi.  Kamar tersebut juga dilengkapi fasilitas AC, televisi dan kamar mandi yang nyaman. “Ditahan di kamar di lantai II. Tapi dijaga petugas tahanan,” ungkap seorang sumber yang ditemui di RS Trijata.

Baca juga :  Diadukan Warga, Ini Klarifikasi Dandim Buleleng

Kabarnya, keduanya sedang menjalani proses rehabilitasi. Namun petugas RS Trijata yang ditemui menolak memberikan keterangan terkait status kedua tersangka tersebut. Menurutnya itu merupakan kewenangan penyidik Dit Narkoba Polda Bali. “Kami di sini hanya melakukan perawatan sesuai keluhan pasien saja. Urusan lain dengan penyidik saja,” ujar petugas rumah sakit yang menolak menyebut nama ini.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Muhamad Kosin, mengatakan, kedua tersangka masih menjalani perawatan di RS Trijata terkait kondisi kesehatan keduanya. “Kasusnya tetap jalan dan belum dipastikan rehab,” tegasnya.

Baca juga :  Melalui Film ‘’Tanpa Ampun’’ , Golose Kirim Pesan ke Bandar Narkoba dan Preman di Bali

Sebelumnya, sejak awal dilimpahkan ke Polda Bali oleh Polresta Denpasar, kedua tersangka diduga mendapatkan perlakuan istimewa. Mereka tidak langsung dijebloskan ke sel tahanan. Padahal barang bukti yang disita dari tersangka Collum yaitu 11 paket sabu-sabu (SS) seberat 11,4 gram serta 15 butir ekstasi dan dari tersangka Aaron disita barang bukti SS seberat 1,23 gram.

Collum dan Aaron ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar. Aaron ditangkap di Jalan Nakula Dipta Villa Nomor 2 Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (2/9/2020) pukul 00.45. Hasil pengembangan, petugas kemudian membekuk Collum. (124)

Baca juga :  Ini Ancaman Hukuman untuk Anggota Geng Dongki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini