
Negara, DenPost
Jajaran Satuan Reskrim Polres Jembrana, Selasa (22/9/2020) dini hari berhasil menangkap lima dari enam pelaku keprok kaca mobil.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/9/2020) mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni Temy Primadani, Edi Yanto, Ahmad Husni, Musafa dan Hari Junaidi. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Weh masih dalam pencarian.
Komplotan keprok kaca ini ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Selasa (25/8/2020) siang di pinggir jalan Gatot Subroto, Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Di mana korban Dahana (54), seorang PNS dari Kelurahan Lelateng, Negara kehilangan uang Rp 70 juta yang ditaruh dalam dasboard mobil.
Para tersangka melakukan aksinya dengan modus melempar kaca mobil, lalu mendorong kaca mobil hingga pecah untuk memudahkan mengambil uang milik korban.
Para tersangka sudah berbagi tugas saat beraksi.
Mereka juga sudah merencanakan aksinya. Pada Selasa (25/8/2020) tersangka Temy dan Edi mengendarai motor Vario L 3536 BZ, Hari dan Musaffa mengendarai motor Xeon W 5431 PL dan WEH (DPO) dan Ahmad mengendarai sepeda motor Jupiter MX N 3253 AAS melakukan survey di BRI. Selanjutnya menuju BPD Negara, tersangka Temy dan Edi langsung masuk ke dalam bank BPD untuk melihat nasabah yang menarik uang.
Korban yang sudah menjadi target kemudian dibuntuti hingga parkir di pinggir jalan dan makan di Warung Barokah. Saat itulah mobil korban dikeprok dan uangnya diambil. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pelaku masing-masing Rp 10 juta.
Para pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (22/9/2020) di sebuah hotel di Jawa Tengah.
“Kelima tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Adi Wibawa. (120)