Bangli, DenPost
Secara tertutup dan virtual, KPU Kabupaten Bangli telah menetapkan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli untuk tarung dalam Pilkada Bangli, 9 Desember 2020. Proses penetapan dua kandidat tersebut, dilakukan KPU Bangli melalui pleno tertutup di Kantor KPU Bangli, tanpa tatap muka dengan paslon dan partai pengusung, Rabu (23/9/2020).
Dua kandidat yang resmi ditetapkan untuk berebut Bangli satu, yakni paket Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar (Sadia) melawan I Made Subrata-Ngakan Kutha Parwata (Sutha) yang juga dikenal dengan paket Bagus (Subrata-Gus Dek). Pleno dilakukan untuk mengecek berkas berita acara perbaikan dan penelitian terhadap syarat calon dan hasilnya telah diputuskan dan ditetapkan melalui berita acara dan SK penetapan sebagai paslon.
Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan mengatakan karena tidak dilakukan tatap muka maka SK dari penetapan tersebut dikirimkan kepada paslon dan partai pengusung dan Bawaslu. “Secara resmi yang ditetapkan sudah pasti dua kandidat yang kami telah tetapkan,” tegasnya.
Sementara untuk pengundian nomor urut yang dijadwalkan akan dilakukan Kamis (24/09/2020), dimungkinkan akan dilakukan dengan tatap muka dengan menghadirkan kedua paslon. “Sejauh ini, karena belum ada aturan yang mengharuskan dilakukan tanpa tatap muka, maka dipastikan agenda pengundian tetap jalan dengan tatap muka. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dimana paslon hadir bersama partai pengusulnya dengan jumlah terbatas,” jelasnya. (128)